Kemnaker dan Kadin Tandatangani MoU Peningkatan Kompetensi Pekerja

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 26 April 2016 | 22:36 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 800


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sepakat melakukan penandatangan nota kesepahataman atau memorandum of understanding tentang peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pengembangan program pelatihan terpadu.

Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri dan Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Hanif mengatakan program pelatihan, pemagangan dan sertifikasi menjadi komitmen untuk diimplementasikan secara bersama antara pemerintah dengan dunia usaha.

Komitmen pemerintah dan dunia usaha tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan perekonomian Indonesia.

Komitmen tersebut kita awali melalui penandatangan naskah kesepahaman dan akan terus kita monitor dan evaluasi secara bersama-sama khususnya untuk menghasilkan dampak terhadap peningkatan kompetensi SDM Indonesia, kata Hanif dalam sambutannya usai penandatanganan naskah MOU dengan Kadin di Gedung Tri Dharma Kemnaker Jakarta, Selasa (26/4).

Turut hadir menyaksikan penandatangan nota kesepahaman Kadin dan Kemnaker adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil, dan para Dirjen di lingkungan Kemnaker serta Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

Hanif menjelaskan, lingkup kesepahaman bersama antara Kemnaker dengan Kadin adalah dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui penyelenggaraan program pelatihan terpadu meliputi pengembangan standar kompetensi kerja nasional, pengembangan dan pelaksanaan program pelatihan berbasis kompetensi bagi tenaga kerja, pelatihan untuk peningkatan kompetensi bagi instruktur di Balai Latihan Kerja di bawah Kemnaker, peningkatan kapasitas sarana dan prasarana pelatihan terpadu dan pelaksanaan pemagangan di industri dan diakhiri dengan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi.

Tujuan MoU ini untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri, serta mendorong pembangunan sistem informasi pasar kerja nasional yang mampu menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha, jelas Hanif.

Dia mengingatkan, pengembangan kualitas SDM menjadi sangat strategis dan harus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat untuk tujuan lebih produktif.

“Peningkatan kualitas SDM bukan saja peningkatan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi semata, akan tetapi SDM berkualitas tersebut tetapi juga mampu mengolah sumber daya alam yang tersedia serta dapat membawa perbaikan pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia,” tuturnya.

Dalam konteks tersebut lanjut Hanif, maka peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui program pelatihan terpadu meliputi pelatihan, pemagangan dan sertifikasi. Untuk mewujudkan program tersebut, industri atau pengguna ditempatkan sebagai faktor penentu. Artinya pelatihan, pemagangan dan sertifikasi dilakukan secara bersama antara lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi dan industri.

“Kerjasama tersebut harus dilakukan sejak dari pengembangan standar kompetensi kerja nasional, pengembangan dan pelaksanaan program pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan pemagangan di industri dan diakhiri dengan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi,” kata Hanif.

Hanif berharap, naskah kesepahaman berjangka waktu lima tahun itu bisa menghasilkan SDM kompeten berdaya saing yang terintegrasi, terkoordinasi dan berkesinambungan baik terkait aspek kelembagaan pelatihan sebagai sisi supplay maupun dari aspek industri sebagai sisi demand.

“Keterpaduan dan koordinasi antara aspek supplay dan demand akan menghasilkan SDM kompeten yang sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Hanif.

 

Sementara itu, Menko Darmin Nasution mengatakan, adanya naskah kesepahaman itu merupakan babak baru atau loncatan besar dalam mekanisme meningkatkan kompetensi TKI.

“Kita sudah lama 5-6 tahun punya undang-undang yang amanatkan agar mekanisme ini dikembangkan disamping sistem yang sudah ada yaitu Sisdiknas,” kata Darmin.

Ditambahkan Darmin, dimulainya penandatanganan ini, pihaknya berharap bisa dipercepat berjalannya mekanisme pelatihan terpadu tersebut. Sebab setiap bangsa, tidak bisa hanya mengandalkan pendidikan formal untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi TKI-nya.

Meskipun pendidikan formal ada, tetap diperlukan kompetensi tertentu yang mendukung TKI bersangkutan dalam memperkuat dan meningkatkan kemampuannya mencari pekerjaan, kata Darmin.

Dalam sambutannya, Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, selain kerjasama penyelenggaran program pelatihan terpadu yang mencakup pelatihan, pemagangan dan sertifikasi, juga dilakukan kerjasama pelatihan berbasis kompetensi bagi Tenaga Kerja Indonesia, pelatihan skill up grading bagi para instruktur di Balai Latihan Kerja di bawah Kemnaker dan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana pelatihan terpadu.

Kadin patut bertanggungjawab memberikan masukan kepada pemerintah mempromosikan dan mendorong perusahaan untuk menggelar pelatihan kerja dan membangun kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pelatihan kerja melalui pemagangan, kata Rosan.

Dari tanggungjawab tersebut, Rosan menyatakan, Kadin dan Kemnaker akan menyusun program kurikulum, silabus dan materi ajar di pelatihan berbasis kompetensi serta bersama-sama memonitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pelatihan terpadu secara berkala.

Semoga kemitraan yang baik dan berkesinambungan ini, dunia usaha dapat berperan dalam membangun kompetensi TKI sehingga ke depannya Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki kapabilitas ketrampilan sangat baik di dunia, pungkas Rosan.