Pembentukan BPJS Tepat Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan

:


Oleh Masfardi, Sabtu, 19 Maret 2016 | 13:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 228


Jakarta, InfoPublik - Kehadiran BPJS sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, dimana negara hadir memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakatnya.

Tentu banyak juga tantangan karena penduduk kita sangat besar sekitar 250 juta jiwa, sehingga konteks pelayanan kesehatannya harus dilakukan secara gotong-royong.

Dimana yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit, itulah konsepnya, karenanya dibuat BPJS, dimana ada penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri yang merupakan peserta penerima upah dan yang bukan penerima upah, kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dalam sesi dialog di Jakarta, Sabtu (19/3).

Dia mengatakan BPJS tersebut merupakan produk yang baik dan itu sangat menarik bagi banyak negara sehingga ingin mempelajari program BPJS tersebut. “Ini merupakan program terbesar di dunia, karena yang lain paling hanya diikuti 20 sampai 40 juta peserta.”

Namun diakui pelayanan kesehatan itu berubah total wajahnya , dimana sejak diluncurkan tahun 2013, semula orang tidak berani sakit, tapi dengan memegang kartu BPJS mereka berani sakit, sehingga mereka berbondong-bondong ke rumah sakit untuk berobat.

Dulu kata dia, kunjungan ke puskesmas sangat sedikit, tapi dengan adanya BPJS, rasio yang datang kesana naik menjadi tiga kali lipat, atau kalau dulu pelayanan sehari hanya 100 orang, saat ini naik menjadi 300 orang, itu peningkatan yang luar biasa sekali.

Cuma dia mengakui pelayanan kesehatan kita belum merata, masih terpusat di kota besar, sehingga pelayanan belum merata hingga ke pelosok.

Dalam kunjungannya ke beberapa daerah ada yang rumah sakitnya besar, tapi tenaga medis dan peralatan tidak ada. Ada pula rumah sakit fasilitas kesehatannya ada, tapi tenaga medisnya  tidak ada. “Itulah masalah yang dihadapi dibanyak daerah,” katanya.