Ini Alasan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Berlaku April

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 19 Maret 2016 | 13:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 231


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menyampaikan sejumlah alasan mengapa ditetapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku April nanti seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini berdasarkan perhitungan besar biaya pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan dan menjaga keberlangsungan  program BPJS kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika disela-sela sosialisasi dan jumpa pers terkait Perpres tersebut yang berlangsung di RS kanker Dharmais Jakarta, Rabu (16/3).

Menurutnya, tidak ada maksud apapun dari pemerintah dengan diterbitkannya peraturan ini kecuali untuk program JKN yang berkelanjutan (sustainability) dan peningkatan pelayanan kesehatan, dan ditegaskan tidak akan ada pengurangan manfaat dari yang sebelumnya telah ada.

"Penyesuaian diperlukan karena berdasarkan perhitungan ada nilai pembiayaan yang meningkat dengan adanya inflasi, juga klaim biaya khususnya untuk penyakit tidak menular (katastropik) seperti jantung, kanker dan stroke yang sangat tinggi," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa, penyesuaian iuran dalam Perpres itu pun sudah merupakan perhitungan aktuaria yang dilakukan sejak 2015 oleh para ahli termasuk rekomendasi dari DJSN. 

"Ini pun masih di bawah  yang disarankan yaitu untuk PBI Rp 27.500 dan untuk kelas III Rp 36.000 yang merupakan nilai minimal penyesuaian iuran yang ideal namun hal ini tidak menjadi opsi pemerintah," ungkapnya.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III berlaku mulai April 2016, dengan rincian Kelas I Rp80.000, Kelas II 51.000 dan kelas III Rp30.000, sedangkan untuk PBI menjadi Rp23.000 yang sudah berlaku mulai 1 Januari lalu.

"Diharapkan dengan penyesuaian tersebut BPJS Kesehatan juga dapat memperluas program promotif dan preventif kepada masyarakat, untuk mencegah dan mengurangi angka kesakitan," ujarnya.