:
Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 19 Maret 2016 | 13:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 244
“Di Indonesia, peringatan Hari Pekerja Sosial Internasional tidak sepopuler dengan peringatan profesi lainnya,” ujar Mensos Khofifah usai menghadiri Seminar Internasional di Gedung Aneka Bhakti (GAB), Kompleks Kementerian Sosial, Salemba Jakarta, Selasa (15/3).
Sejak Septemeber lalu, kata Mensos, Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Sustainable Development Goals (SDGs) agar masing-masing anggota mengirimkan Sekretaris Nasional kesehatan, pendidikan, serta sosial.
“Seknas sosial sulit efektif memberikan layanan soial, jika masih digandeng dengan fungsi-fungsi lain terutama di daerah, sehingga dampaknya fungsi sosial menjadi tereduksi,” ucapnya.
Padahal, dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah memberikan mandat yang terkait 6 urusan wajib di daerah, salah satunya terkait dengan urusan sosial.
“Pada UU No 23 tahun 2014, sudah jelas 1 dari 6 kewajiban pemerintah daerah adalah yang terkait dengan urusan sosial,” tandasnya.
Bagi kepala daerah bupati/walikota dan gubernur baru agar langsung beradaptasi dengan regulasi ada yang disupport UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Tahun ini, banyak kepala daerah baru agar bisa beradaptasi dengan regulasi yang disupport dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah tersebut,” katanya.
Selain itu, melalui deklarasi PBB tersebut, menjelaskan betapa strategis pekerjaan sosial profesional sebagai frontliner dalam upaya mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 memajukan kesejahteraan umum.
“Pada Hari Pekerjaan Sosial ini, turut hadir 39 perguruan tinggi yang memiliki Prodi Pekerjaan Sosial. Namun, seringkali tidak disuppor oleh lembaga-lembaga pemerintah non pemerintah,” tandasnya.
Salah satu upaya mendorong pekerjaan sosial profesional di Eselon 2 Kemensos dilakukan sertifikasi seperti untuk peksos napza. Tahun ini, akan fokus sertifikasi pekerjaan sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Saat rekrutmen calon pekerjaan sosial harus mendapatkan standar dari badan sertifkasi, seperti Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP),” katanya.
Nanti setelah selesai RUU Disabilitas menjadi undang-undang. Tahun ini, pada Program Legislasi Nasional akan dimasukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerjaan Sosial.
“Selesai RUU Disabililitas dibahas menjadi undang-undang oleh DPR. Maka, akan memasukan pembahasan RUU Pekerjaan Sosial dalam Prolegnas tahun 2016,” ujarnya.