Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku April

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 12 Maret 2016 | 06:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 273


Jakarta, InfoPublik - Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan naik dari yang semula Rp19.000 per orang/bulan menjadi Rp23.000 per orang/bulan.

Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Pasal 16 A dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang resmi dikeluarkan awal Maret.

Peraturan tersebut mengatur Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Nomor 12 tahun 2013 seperti disampaikan BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (11/3).

Dalam Pasal 16 B dicantumkan bahwa, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan rincian 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Selain itu dijelaskan dalam Pasal 16 D batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran Jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 B sebesar Rp8.000.000.

Sedangkan dalam pasal 16 F ayat 1 disebutkan bahwa besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah Rp30.000 perorang/bulan dengan manfaat dan pelayanan di ruang perawatan kelas III. Untuk perawatan kelas II sebesar Rp51.000 dan manfaat pelayanan di ruang kelas I sebesar Rp80.000. Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 F ayat 1 tersebut berlaku mulai 1 April 2016.