:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 8 Maret 2016 | 13:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 880
Denpasar, InfoPublik - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1938 yang jatuh pada Rabu, 9 Maret 2016 memiliki keistimewa karena bertepatan dengan terjadinya fenomena langka yakni gerhana matahari total (GMT) yang terjadi di beberapa Wilayah Indonesia.
Walaupun gerhana matahari di wilayah Bali tidak total, namun dalam kondisi demikian, Bali tetap memberikan toleransi kepada umat Islam untuk melaksanakan shalat gerhana di masjid dan mushola terdekat, sesuai kesepakatan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali dan Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKAUB), tutur Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Denpasar, Saefudin, umat Islam yang akan melaksanakan sholat, wajib mengenakan busana khas ibadah dan berjalan kaki dari rumah ke masjid terdekat serta tidak menggunakan pengeras suara.
Untuk itu pengurus masjid dan mushalla yang akan melaksanakan shalat selambat-lambat sehari sebelumnya agar mengkomunikasikannya dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) setempat, sehingga pecalang dapat mengetahui sebelum hari pelaksanaan shalat gerhana.
Dengan demikian, pecalang dapat memberikan kesempatan kepada umat Islam yang akan melaksanakan shalat gerhana matahari mulai pukul 07.30 hingga pukul 09.00 waktu setempat.
Kedua momen yang berlangsung dalam waktu yang bersamaan diharapkan dapat terlaksana dengan baik, mengingat kehidupan antar umat beragama di Bali selama ini mesra dan harmonis, hidup berdampingan satu sama lainnya yang diwarisi sejak ratusan tahun silam.
Kondisi tentram, damai dan saling menghormati satu sama lain itu berkat adanya saling pengertian dan kebersamaan itu menjadi modal untuk menyukseskan Catur Brata Penyepian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1938 yang bersamaan dengan terjadinya gerhana matahari total.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung, Kompyang R. Swandika menyatakan segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia terkait pelaksanaan sholat gerhana matahari di mesjid setempat, karena bertepatan Hari Raya Nyepi.
Kami segera berkoordinasi terkait hal ini, karena saat berlangsungnya gerhana matahari nanti, seluruh masyarakat Bali sedang melaksanakan Hari Raya Nyepi, kata Kompyang.
Menurutnya, pihaknya sendiri belum berani memutuskan apakah diperbolehkan menghidupkan pengeras suara saat melaksanakan ibadah sholat gerhana di Mesjid yang ada di wilayah setempat. Pasalnya, umat Hindu di Bali sedang melaksanakan “catur brata penyepian” atau empat pantangan yang harus dijalankan saat melaksanakan perayaan Nyepi.
Empat pantangan saat Hari Raya Nyepi yang tidak boleh dilakukan di Bali saat nyepi, yakni menyalakan api atau lampu (amati geni), tidak boleh berfoya-foya (amati lelanguan). Kemudian, tidak boleh bepergian ke luar rumah (amati lelungan) dan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan (amati karya).
Untuk itu, saya berharap masyarakat menunggu kepastian ini, karena kami sedang berkoordinasi, ujarnya, seraya menegaskan, FKUB Badung tetap menjalin hubungan harmoni antar umat beragama di daerah itu yang didukung peran serta pemerintah.