Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kualitas Layanan

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 7 Maret 2016 | 17:27 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 965


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri meminta para direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang baru saja dilantik Presiden Jokowi agar meningkatkan kualitas layanan program jaminan sosial.

Hanif juga meminta sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus diintensifkan agar jumlah pekerja formal dan informal yang mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat terus bertambah.

BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi seluruh pekerja atau buruh maupun  pihak pengusaha, pesan Hanif usai menerima kunjungan audiensi Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (7/3).

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto didampingi Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Enda Ilyas Lubis, Direktur Pengembangan Investasi Krishna Syarif,  Direktur Keuangan Amran Nasution, Direktur Umum dan SDM Naufal Mahfudz, Direktur Pelayanan dan Kepatuhan Evi Afiatin dan Direktur Perencanaan Strategis dan TI Sumarjono.

Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masa bakti 2016-2021 di Istana Negara, pada Selasa, 23 Februari 2016 sesuai Keputusan Presiden Nomor 24P/2016.

Berdasarkan data per 31 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19,1 juta peserta aktif yang membayar iuran.

Hanif menjelaskan, jaminan sosial ini merupakan hak konstitusi pekerja/buruh sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial universal yang merupakan keharusan di era industrialisasi saat ini.

Perlindungan sosial saat ini telah menjadi trend global, sehingga dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pun mewajibkan adanya perlindungan sosial. Ini merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja atau buruh, jelas Hanif.

Menurut Hanif, filosofi jaminan sosial bertujuan memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dan dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha, peningkatan disiplin dan produktivitas kerja.

Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, maka diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, ujarnya.

Hanif menambahkan, melalui  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan salah satu instrumen dari pemerintah Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum, termasuk pekerja formal dan informal.

Dengan program kecelakaan kerja, program kematian, program jaminan hari tua dan program pensiun di bawah BPJS Ketenagakerjaan serta adanya jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Kita optimis perlindungan dan kesejahteraan pekerja terus meningkat, imbuh Hanif.

Pada dasarnya jaminan sosial bertujuan agar pekerja mendapat perlindungan dalam mencapai ketenangan bekerja dan berusaha, peningkatan disiplin dan produktivitas yang berdaya saing tinggi antar para pelaku hubungan industrial baik nasional maupun internasional, tukas Hanif.