Organisasi Pekerja Dukung Nelayan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 7 Maret 2016 | 15:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 549


Jakarta, InfoPublik - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) sangat mendukung apabila jaminan sosial (Jamsos) seluruh nelayan ditanggung dengan berbagi tanggung jawab untuk pembayaran iuran antara APBD dan APBN.

Menurut Sekjen OPSI, Timboel Siregar, UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial bagi rakyat termasuk pekerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jadi, saya mendukung seluruh nelayan ditanggung jamsosnya dengan berbagi tanggung jawab untuk bayaran iuran antara APBD dan APBN, kata Timboel di Jakarta, Senin (7/3).

Jaminan sosial bagi nelayan, petani, buruh dan sebagainya, lanjut Timboel, wajib dijamin oleh pemerintah yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh nelayan wajib ikut jaminan kesehatan dan paling lambat 1 Januari 2019 seluruh nelayan sudah harus ikut jaminan kesehatan. Itu perintah UU 24 tahun 2011, imbuhnya.

Bagi nelayan kecil yang tidak punya majikan, Timboel menjelaskan, harus diikutsertakan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayar APBN. Sementara nelayan yang punya majikan harus diikutkan sebagai PPU (Pekerja Penerima Upah) yang iurannya dibayar pekerja dan majikan.

Untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja saya mengusulkan agar pemda-pemda membayarkan iuran para nelayan tersebut dari APBDnya, jelas Timboel.

Ia mengingatkan bahwa kehadiran nelayan tentunya berkontribusi pada peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB) daerah tersebut.

Ini artinya pertumbuhan ekonomi daerah tersebut didukung oleh para nelayan. Oleh karena itu maka pemda harus menjamin jamsos mereka, kata Timboel.

Untuk JHT, menurut Timboel, pemda dan nelayan tersebut sama-sama mengiur untuk JHT karena iuran itu untak tabungan nelayan. “Untuk nelayan sebagai pekerja yang memiliki majikan, maka perlakuannya sama dengan PPU lainnya,” tukas Timboel.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil, premi asuransi akan ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, premi ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, pihak KKP, rencananya akan diserahkan kepada asuransi BUMN.