Asuransi Nelayan Harus Melalui BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 6 Maret 2016 | 23:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 590


Jakarta, InfoPublik - Pengamat asuransi menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menyadari keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam rencana institusi tersebut yang akan menyediakan asuransi bagi para nelayan.

Pasalnya, berdasarkan amanat undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Rencana tersebut harus dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita, saat ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh seluruh pekerja informal. Saat ini pekerja informal ada sekitar 60 juta orang, kata Irvan di Jakarta, Jumat (4/3).

Sementara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, artinya proses pencairan klaim dan sebagainya ke depan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia ya harus diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, kata Poempida.

Poempida mengingatkan bahwa, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia, dimana pemegang polis suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati. “Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya,” terang Poempida.

Melihat hal tersebut, Poempida berharap, jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. “Khususnya untuk mengcover masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran/PBI),” tukas Poempida.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil, premi asuransi akan ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, premi ditanggung oleh pemberi kerja.

Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya, pihak KKP akan menyerahkannya kepada asuransi BUMN.