IDI Cermati Penyebab Tingginya Kasus Rujukan Dalam JKN

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 27 Februari 2016 | 16:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 566


Jakarta, InfoPublik - Ikatan Dokter Indonesia menilai tingginya kasus rujukan yang seharusnya bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tetapi dirujuk ke faskes lanjutan menjadikan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi tidak terkendali.

"Permasalahan tingginya angka rujukan ini dapat disebabkan bukan hanya karena kompetensi dokter saja tapi juga karena tidak tersedianya obat dan alat kesehatan di FKTP," kata Ketua Bidang Advokasi dan Monev Terapan JKN untuk Masyarakat dan Kesejahteraan Dokter PB IDI Prasetyo Widhi Buwono dalam diskusi evaluasi dua tahun JKN di Jakarta, Jumat (26/2).

Selain itu, tidak sebandingnya beban dokter dan pasien yang dilayani, kurangnya jumlah FKTP juga menjadi salah satu sebab. Idealnya dalam pelaksanaan JKN 80 persen kasus bisa diselesaikan di FKTP dan FKTL 20 persen dengan besarnya dana yang dihabiskan antara FKTP dan FKTL sama masing-masing 50 persen.

Tetapi menurutnya, kenyataan yang ada menunjukkan dana yang ada 80 persennya justru habis di FKTL dan hanya 20 persen yang habis di FKTP, Dari data BPS terdapat 20 kasus yang paling banyak dirujuk di FKTL. 

"Untuk itu IDI bersama perhimpunan dokter spesialis akan menyusun panduan diagnosa dan tata laksana alur rujukan mengenai 20 kasus ini akan disosialisasikan terus menerus ke dokter FKTP diharapkan akan menekan kasus rujukan di FKTP," katanya.

Permasalahan lain yang perlu dibenahi terkait ketersediaan obat dan alat kesehatan. Dibutuhkan ketersediaan obat yang lengkap dan berkualitas dalam fornas.

Selain itu, rendahnya tarif INA CBGs untuk kasus tertentu seperti disparitas tarif antar beberapa tipe RS sehingga hanya sedikit RS swasta yang bekerjasama akibatnya terjadi beban pelayanan yang ada di RS pemerintah.

"Peninjauan tarif INA CBGs dengan didukung anggaran kesehatan yang cukup harus sesegera mungkin agar permasalahan pelaksanaan JKN yang berjalan dua tahun segera teratasi dengan upaya perbaikan sistem JKN secara komprehensif," ujarnya.

Salah satu masukan IDI diantaranya menyusun panduan kompensasi jasa medis dokter, pembagian jasa medis dokter di layanan primer berbagai profesi di FKTP sudah diatur pembagiannya dengan jelas dibanding faskes tingkat lanjutan yang hanya disebutkan jasa pelayanan 30 sampai 50 persen dari total klaim BPJS di RS.

Pada umumnya lanjutnya, jasa medis saat ini masih ditentukan oleh peraturan daerah di masing-masing RSUD yang dinilai kurang layak dalam menghargai jerih payah dokter.

IDI berharap dengan panduan jasa medis ini memberikan masukan bagi manajemen RS dan TS dokter anggota IDI menyusun pembagian jasa medis yang transparan dan berkeadilan. Sehingga nantinya kinerja dokter meningkat yang akan diikuti meningkatnya kualitas pelayanan.