:
Oleh Juliyah, Sabtu, 27 Februari 2016 | 16:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 148
Didalamnya tertulis informasi, bagi yang ingin mendapatkan alat tersebut bisa mengontak drg Tritatayati, Staf Ahli bidang Hukum Kesehatan di Jalan HR Rasuna Said X5, Kav 5 - 9 Blok A, Kuningan, Jakarta.
Hal ini dibantah Kementerian Kesehatan. "Ditegaskan bahwa, tidak benar alat Terapi Dr Warsito bisa didapat di Kemenkes," seperti disampaikan Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Jumat (26/2).
Menurutnya, informasi ini tidak benar karena drg Tritarayati tidak pernah mengeluarkan pernyataan dimaksud dan Kemenkes pun tidak dalam kapasitas menampung dan mendistribusikan alat tersebut.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu hasil evaluasi tim review menunjukkan alat terapi kanker ECCT yang dikembangkan Warsito belum bisa disimpulkan keamanan dan manfaatnya.
Tim pengkaji tersebut terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Komite Penanggulangan Kanker Nasional. Penelitian ECCT akan dilanjutkan dengan kaedah pengembangan alat kesehatan sesuai standar.