Besar Kecil Angka PHK, Pemerintah Serius Menanganinya

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 26 Februari 2016 | 09:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 494


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dahkiri memastikan bahwa pemerintah selalu serius menangani persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar atau kecil angkanya.

Pemerintah juga selalu mendorong adanya penyelesaian yang baik agar tidak menyisakan masalah apapun antara pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) maupun pekerja.

Besar kecilnya jumlah pekerja ter-PHK, pemerintah tetap memberikan perhatian serius terhadap masalah PHK. Kita menanganinya dengan serius dan mendorong adanya penyelesaian yang baik, kata Hanif di Jakarta, Kamis (25/2).

Hanif menjelaskan bahwa, PHK dan lapangan kerja itu ibarat hidup dan mati. Ada bayi yang lahir dan ada orang yang meninggal, ada PHK ada juga lapangan kerja. Hal ini sudah menjadi  dinamika ketenagakerjaan yang akan selalu terjadi.

Jika perusahaan sudah tidak bisa menghindari adanya PHK maka harus ada dialog antara pihak manajemen dengan serikat pekerja untuk menyikapi hal tersebut untuk menghasilkan kesepakatan bersama. Karena PHK harus berdasarkan kesepakatan bersama, jelas Hanif.

Menurutnya, sikap dasar pemerintah terhadap persolan PHK sudah sangat jelas. Pertama, kalau bisa jangan sampai ada PHK. Karena PHK harus dijadikan pilihan paling terakhir bagi perusahaan.

Kedua, lanjut Menaker, walaupun karena satu dan lain alasan PHK harus dilakukan, maka harus didahuli dengan dialog sosial dengan serikat pekerja setempat, dan jangan sampai terjadi PHK sepihak.

Ketiga, ketika PHK benar-benar terjadi, hak-hak pekerja harus dipenuhi agar tidak menyisakan masalah. Keempat, pemerintah sudah menyiapkan program-program bamper bagi korban-korban PHK.

Programnya macam-macam, misalanya pelatihan kerja, ada yang berupa pelatihan wirausaha. Pelatihan kerja itu artinya mendorong orang masuk ke Balai Latihan Kerja agar mereka bisa mengakses pasar kerja dan mereka bisa masuk dunia kerja yang baru. Sedangkan pelatihan wirausaha mendorong mereka untuk berwirausaha secara mandiri. Selain itu ada juga program padat karya produktif, ujar Hanif.

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya PHK misalnya dengan mengurangi gaji pekerja-pekerja di level atas, mengurangi fasilitas, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, serta beberapa pilihan lain yang bisa dan mungkin untuk dilakukan dalam rangka menghindari PHK, tukas Hanif.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 285 kasus PHK atau sejumlah 1.565 tenaga kerja yang diputus hubungan kerja selama periode Januari-Februari 2016. Pada bulan Januari terjadi 208 kasus PHK yang melibatkan 1414 pekerja sedangkan bulan Februari terjadi 77 kasus PHK terhadap 151 pekerja.

Untuk sektornya antara lain sektor perdagangan, jasa dan investasi, sektor keuangan, sektor pertambangan, sektor pertanian sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi serta aneka sektor industri dan industri dasar kimia.