Kemnaker : Pemerintah Pastikan Tidak Lepas Tangan Adanya PHK

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 26 Februari 2016 | 09:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 671


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memastikan tidak akan lepas tangan apabila ada isu pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Pasalnya, pemerintah tidak menghendaki terjadi PHK.

Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, yang didampingi Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Ditjen PHI Jamsos Kemnaker Sahat Sinurat kepada wartawan saat menjadi pembicara dalam diskusi soal “Strategi dan Solusi Hadapi PHK” di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (25/2).

Pemerintah tidak menghendaki adanya PHK. Apabila PHK tidak dapat dihindari, penyelesaian dilakukan melalui dialog dan perundingan dengan Serikat Pekerja di perusahaan, tegas Haiyani.

Ia menambahkan, apabila PHK terjadi sikap pemerintah adalah memastikan terlaksananya hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan memberikan pelatihan bagi pekerja yang telah di PHK untuk alih keterampilan atau peningkatan kompetensi. Pemerintah juga akan membantu untuk mendapatkan fasilitas KUR (kredit usaha rakyat),” papar Haiyani.

Untuk itu, Haiyani berharap kepada media ataupun masyarakat apabila mendengar atau mendapat informasi adanya PHK, agar segera melakukan koordinasi dengan instansi atau dinas terkait ataupun langsung ke Kemnaker.

Apabila kami menerima informasi tersebut, kami segera melakukan klarifikasi dengan perusahaan yang bersangkutan. “Kami akan proaktif memberikan fasilitasi atau bantuan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan win-win solution. Kami juga mencatat nama dan alamat pekerja yang telah di PHK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah selalu mengarahkan kepada stakeholder untuk menghindari PHK. PHK merupakan upaya terakhir setelah dilakukan 8 langkah yakni

1.     Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. Misal tingkat manajer dan direktur;

2.     Mengurangi shift atau jadual bagi pekerja;

3.     Membatasi/menghapuskan kerja lembur;

4.     Mengurangi jam kerja;

5.     Mengurangi hari kerja;

6.     Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;

7.     Tidak memperpanjang bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; dan

8.     Memberikan pensiun bagi yang sudah memenugi syarat.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Ditjen PHI Jamsos Kemnaker Sahat Sinurat menyatakan, PHK yang terjadi di tahun 2016 serupa dengan tahun 2014 dan 2015, yakni permasalahan yang dialami dunia usaha akibat persaingan dan turunnya harga minyak berdampak keseluruhan sektor.

Kepada perusahaan yang menghadapi masalah, sebaiknya perusahaan lapor dan berkordinasi dengan disnaker setempat atau Kemnaker. Nanti, disnaker dan Kemnaker akan fasilitasi carikan solusi-solusi penyelesaiannya, kata Sahat.

Selama ini, menurut Sahat, pemerintah berupaya keras untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja. Para perusahaan yang berencana melalukan PHK diminta melakukan berbagai upaya efisiensi untuk menghindari terjadinya PHK.

Kita minta perusahaan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah PHK melalui berbagai cara. Misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur dan mengurangi shift, ujar Sahat.

Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Namun, kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik, terang Sahat.

Pemerintah pun berharap agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih keterampilan. “Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat,” tukas Sahat.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 285 kasus PHK atau sejumlah 1.565 tenaga kerja yang diputus hubungan kerja selama periode Januari-Februari 2016. Pada bulan Januari terjadi 208 kasus PHK yang melibatkan 1414 pekerja sedangkan pada bulan Februari terjadi 77 kasus PHK terhadap 151 pekerja.

Untuk sektornya antara lain terdiri dari sektor perdagangan, jasa dan investasi, sektor keuangan, sektor pertambangan, sektor pertanian sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi serta aneka sektor industri dan industri dasar kimia.