Direksi BPJS Ketenagakerjaan Diminta Tingkatkan Layanan dan Kepesertaan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 25 Februari 2016 | 23:12 WIB - Redaktur: H. A. Azwar - 471


Jakarta, InfoPublik - Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akhirnya dilantik Presiden Joko Widodo dan juga telah melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pesertanya yaitu para pekerja.

Tidak adanya direksi lama yang masuk menjadi direksi baru saat ini dan ada enam direksi baru yang berasal dari luar diharapkan bisa cepat beradaptasi dan segera bekerja membenahi pelayanan dan operasionalisasi internal organisasi.

Walaupun hanya ada seorang yang berasal dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan ketujuh direksi baru ini bisa cepat beradaptasi dan segera bekerja membenahi pelayanan dan operasionalisasi internal organisas, kata Timboel, Kamis (25/2).

Terkait dengan Agus Susanto sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan saat ini yang berasal dari Bank CIMB Niaga (Group LIPPO), Timboel mengaku memang cukup profesional namun, ia juga mengingatkan harus juga diawasi terkait investasi dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai instrument-instrumen investasi diarahkan ke Bank CIMB Niaga atau group LIPPO,” pesan Timboel.

Menurut Timboel, direksi baru BPJS Ketenagakerjaan ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan seperti beberapa permasalahan yang kerap muncul selama ini.

Masalah kepesertaan pekerja formal yang masih rendah, saat ini sekitar 16 juta dari seluruh pekerja formal 40 juta, demikian juga dengan kepesertaan pekerja informal yang masih sangat rendah sekitar 3 jutaan dari 70 jutaan pekerja informal.

Selain itu, pencairan JHT yang kerap kali lama (bisa 4 bulan) yang bila dibandingkan ketika masa PT Jamsostek yang hanya butuh 10 hari bisa cair, ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, ada juga masalah sistem informasi jaminan sosial tenaga kerja atau SIJSTK yang sudah mengeluarkan uang ratusan miliar, namun tidak bisa mendongkrak kepesertaan dan adanya biaya-biaya idle untuk lisensi alat SIJSTK serta adanya kewajiban Rp150 miliar ke pihak lain yang sampai saat ini belum selesai dibayar.

Juga, pembangunan 150 kantor cabang baru yang mayoritas belum berjalan efektif. Selain itu, tentang masalah keterbukaan investasi dan perhitungan pendapatan dari hasil investasi untuk JHT dan non-JHT. Dan masalah klasik tentang penegakan hukum juga terus menjadi masalah. “Kepesertaan yang rendah karena direksi lama tidak menggunakan PP 86/2013 dan pasal 55 UU 13/2003,” imbuhnya.

Timboel juga mengharapkan Direksi BPjS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dan mau menerima masukan dari Serikat Pekerja (S/P) dan pekerja lainnya serta pengusaha. “Komunikasi dengan para stake holder juga diharapkan,” terang Timboel.

Terkait mutasi yang dilakukan Plt Direksi lama, BPJS Watch mendesak Direksi baru BPJS Ketenagakerjaanr segera mencabut SK mutasi tersebut dan melakukan proses mutasi dengan obyektif.

Kami juga mendesak Dewan Pengawas bisa bekerja dengan lebih berani dan tidak menjadi sub-ordinasi dari Direksi. Dewas juga harus bisa berkomunikasi dengan para stake holder dan mau menerima masukan tentang permasalahan yang ada, tukas Timboel.