Bangunan Berdiri Di RTH Harus Dibongkar

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 23 Februari 2016 | 20:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 343


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kalau ada bangunan yang berdiri di ruang terbuka hijau (RTH) harus dibongkar. Jika ada warga yang melihatnya, diminta untuk melaporkan dengan disertai bukti-bukti.

“Kasih tahu saya dimana ada RTH yang dijadikan mall, kasih tahu saya. Kalau ada ya bongkar rata,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Namun demikian, kata dia, penertiban juga tetap harus melalui prosedur yang benar, yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP1) hingga SP3, serta surat perintah bongkar (SPB).

“Jadi kami lakukan tunggu SP1, SP2, SP3, dan ratakan dengan tanah sudah,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya meminta pihak yang melapor juga menyertai bukti-bukti yang valid. Ia tidak ingin mengambil tindakan jika tidak sesuai dengan bukti. “Kalau cuma pakai katanya, bisa digugat loh,” tandasnya.

Ia menambahkan, tidak akan memberikan izin untuk mendirikan mall atau bangunan lainnya di atas RTH. “Mana bisa kita bangun mall atau mendirikan bangunan di atas RTH,” tandasnya.