Ada 1 Juta Pegawai Honorer Telah Diangkat Jadi CPNS

:


Oleh Masfardi, Rabu, 10 Februari 2016 | 16:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 386


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah secara sungguh-sungguh memperhatikan nasib pegawai honorer kategori dua (K2). Terbukti sejak tahun 2004 telah dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suriyatman, sebanyak satu juta orang lebih tenaga honorer telah diangkat menjadi PNS.

“Jumlahnya sudah satu juta lebih dan tanpa testing, yang awalnya jumlahnya sekitar 900 ribu orang,” kata Herman Suriyatman di Jakarta, Selasa (10/2).

Jumlah tersebut menurutnya terus meningkat dan yang tercecer ada 600 ribu orang.

Sebenarnya kata Herman Suriyatman, jumlah awal sudah tertampung semua, “Jumlah itu membengkak karena banyak oknum yang bermain dengan angka tersebut.”

Penambahan tenaga honorer bodong yang masuk belakangan, menurutnya membuat persoalan tidak bisa tuntas dan makin rumit.

Saat ini kata dia, Menpan RB telah melakukan berbagai upaya dan pada tahun 2015 telah ada kesepakatan dengan Komisi II DPR akan mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS, dengan catatan harus ada payung hukum dan ada alokasi anggaran.

Setelah itu dibuatkan roadmad dan melakukan koordinasi untuk mecari celah hukum dan dukungan anggaran, tapi hingga saat ini, hal tersebut belum ada, karena undang-undang telah mengunci, sehingga kami kesulitan mencari dasar hukum mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012 berakhir Desember 2014, sehingga menurut Herman Suriyatman pihaknya mati langkah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dari segi yuridis, ditambah dari anggaran juga tidak ada.

Kami sudah menkomunikasikan dengan DPR dan lembaga terkait, namun  itu belum bisa direalisasi, karena terbentur tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran.

Meski demikian menurutnya masih ada peluang yaitu bagi tenaga honorer yang usianya 35 tahun ke bawah, itu bisa mengikuti testing CPNS dari jalur umum dengan diberikan priotas untuk menjadi guru di daerah terdepan, terluar dan terpencil.

Bagi honorer yang usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti testing  sebagai tenaga ASN dengan perjanjian kontrak  dan aturannya sedang diharmonisasi  oleh pemerintah.