Hanif Dhakiri : Ketersediaan Lapangan Kerja Cukup Banyak

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 10 Februari 2016 | 15:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 621


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia lebih banyak dibanding pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja.

“Penyerapan tenaga kerja baru lebih banyak, sementara pabrik yang tutup juga ada. Tapi, pabrik baru yang buka justru lebih banyak,” kata Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/2).

Tahun ini kata dia, ada 184 ribu lapangan pekerjaan, sementara tenaga kerja yang tersedia hanya 21 ribu orang. Jumlah tersebut baru di wilayah industry.

Mengenai isu PHK di perusahaan Chevron, Hanif menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi hal itu. Saat ini Chevron sedang diproses dan diarahkan ke forum Bipartit untuk di dialogkan dengan Serikat Pekerja setempat guna menemukan formula terbaik dari upaya efisiensi yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Ia menegaskan, sikap pemerintah jelas tidak menginginkan adanya PHK dan itu merupakan harapan utama pemerintah. Kalau dalam keadaan tertentu karena satu dan lain hal harus ada PHK, maka Menaker meminta untuk didialogkan secara bipartit terlebih dahulu.

Kalau sudah ada kesepakatan dengan SPnya, baru PHK boleh dilakukan. Kalau PHK dilakukan maka hak-haknya harus dipenuhi semua sesuai dengan aturan dan kesepakatan dengan SP, tegas Hanif.

Sementara itu, Kemnaker merilis data Pemutusan Hubungan Kerja per Januari 2016. Sejak pergantian tahun, PHK telah terjadi di lima daerah yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bandung.

Daerah-daerah lain belum ada, ujar Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Heru Widianto.

Berdasarkan data Kemnaker per Januari 2016, terjadi 208 kasus PHK dengan jumlah pekerja yang ter-PHK sebanyak 1.415. PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta yang mencapai 1.047 pekerja ter-PHK.

Menurutnya, data tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, data yang ada telah memiliki putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kalau tidak selesai melalui mediasi kan harus diselesaikan melalui pengadilan,” ujar Heru.

Ditambahkannya, para pekerja yang mendapatkan PHK tersebut dipastikan akan mendapatkan hak-hak dan pemenuhan kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada penyimpangan dalam pemenuhan tersebut, Heru meyakinkan bahwa Kemnaker tak segan-segan untuk memberi sanksi.

“Kalau tidak terfasilitasi sebagaimana mestinya, pasti akan kita beri sanksi,” tegas Heru.

Berikut adalah data PHK per Januari 2016:

  1. DKI Jakarta terjadi 150 kasus dengan pekerja yang ter-PHK sebanyak 1047 orang
  2. Kalimantan Selatan terjadi 15 kasus dengan pekerja yang ter-PHK sebanyak 191 orang
  3. Sulawesi Selatan terjadi 18 kasus dengan pekerja yang ter-PHK sebanyak 189 orang
  4. Kota Bandung terjadi 9 kasus, pekerja yang kena PHK sembilan orang
  5. Sulawesi Tengah terjadi 16 kasus dengan pekerja yang ter-PHK 29 orang