:
Oleh H. A. Azwar, Jumat, 29 Januari 2016 | 23:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 409
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Kajian Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2014.
Laporan Hasil Pemantauan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015 tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (28/1).
Dalam Laporan Hasil Pemantauan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015 tersebut, BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah yang tanggap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Pahala Nainggolan menjelaskan, dari seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh KPK, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menindaklanjuti 100 persen dan masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah dengan tanggap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.
KPK berkomitmen untuk mengawal implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja Indonesia, kata Pahala Nainggolan.
Sementara Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menyambut positif hasil laporan kajian yang dilakukan KPK yang diharapkan pengelolaannya menjadi lebih baik, bersih dan sesuai harapan semua pihak.
Utoh menjelaskan, Laporan Kajian KPK bertujuan mengidentifikasi titik-titik kelemahan dan potensi korupsi dari Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan analisis terhadap kebijakan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tata kelolanya pada instansi-instansi terkait.
Hasil pemantauan terhadap rekomendasi KPK tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemantauan tahun 2015 terhadap Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ruang lingkup kegiatan kajian KPK pada BPJS Ketenagakerjaan difokuskan pada aspek pengawasan, regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan dan pembiayaan, jelas Utoh.
Utoh menambahkan, tidak hanya terkait rekomendasi KPK saja, BPJS Ketenagakerjaan selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pengawas lainnya, seperti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal ini merupakan komitmen yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga integritas dan menjadi Badan yang terpercaya dalam mengelola dana untuk kesejahteraan peserta, kata Utoh.
Menurut Utoh, BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Hingga akhir 2015, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp206,37 triliun dari 19,1 juta peserta, terdiri atas pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Dana kelolaan ini rata-rata tumbuh 15,83 persen per tahun sejak tahun 2010. Adapun hasil investasi mencapai Rp17,68 triliun atau rata-rata tumbuh 14,96 persen per tahun, ujar Utoh.