:
Oleh H. A. Azwar, Jumat, 29 Januari 2016 | 01:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 493
Jakarta, InfoPublik - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam negeri saat ini lagi berjuang keras untuk diakui sebagai bagian dari pekerja dan perlindungan atas hak-hak dan situasi kerja layaknya.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Nasional Pekerjaan Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini saat ditemui di acara workshop yang diselenggarakan Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migram (KAPPRT-BM) di Jakarta, Rabu (27/1).
Lita mengatakan, pekerja PRT memiliki kesamaan hak normatif sebagai pekerja, seperti saudara saudaranya yang bekerja disektor industri maupun jasa lainnya.
Hak tersebut di antaranya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM).
“Presiden Jokowi mestinya peduli terhadap nasib dan hak perlindungan PRT yang jumlahnya saat ini lebih kurang 10,7 juta orang,” kata Lita.
Menurutnya, pihaknya akan berjuang terus melalui DPR agar RUU PRT segera dibahas dan disahkan serta mendesak pemerintah melalui Menaker untuk segera menerbitkan peraturan menteri (Permenaker) atau Surat Edaran terkait dengan program perlindungan jaminan sosial pekerja bagi PRT.
Ditempat yang sama, Kepala Urusan Perluasan Penerima Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Didin Haryono Albantani mengatakan, bahwa pada hakekatnya seluruh pekerja Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, sesuai dengan amanah UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tanpa terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Diakui Didin, memang secara tersurat pekerja PRT belum ada di UU BPJS maupun UU Naker, tetapi kenyataan mereka adalah pekerja yang wajib mendapatkan perhatian serius terkait perlindungan sosialnya.
“Sebaiknya PRT membuat organisasi serikat pekerja rumah tangga agar aspirasi mereka terorganisasi dengan baik, sayang kontribusi mereka sangat besar, tapi kurang terkoordinasi dengan baik,” kata Didin.
Didin menegaskan, pekerja PRT semestinya didaftarkan dan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaannya oleh majikan sebagai pemberi kerja, karena mereka sesungguhnya yang melayani para majikan mulai dari bangun pagi sampai tengah malam sebelum majikan tidur.
“Mereka ini memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Didin.
Namun dirinya menyarankan apabila majikan belum mau mendaftarkan para pekerja rumah tangganya pada program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja PRT bisa daftarkan dirinya secara mandiri dengan mendatangi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan, yaitu cukup menunjukan KTP.