BPJS Watch Apresiasi Komisi IX DPR Pilih Dewas BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 28 Januari 2016 | 10:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 490


Jakarta, InfoPublik - BPJS Watch menyambut baik dan mengapresiasi pilihan Komisi IX DPR untuk lima Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Walaupun ada masukan yang disampaikan BPJS Watch terkait latar belakang para calon Dewas, namun Komisi IX mempunyai pilihannya sendiri.

Ya itulah putusan politik komisi IX DPR, kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, Kamis (28/1).

Namun demikian, menurut Timboel, seharusnya Komisi IX menjelaskan kepada publik mengenai calon-calon yang terpilih tersebut sehingga penilaian dengan obyektivitas, rasionalitas dan kemampuan serta latar belakang para calon lebih mendominasi dibandingkan pertimbangan politis.

Berdasarkan investigasi BPJS Watch, telah mendapat laporan dan menduga kalau ada calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih membuat deal dengan anggota Komisi IX.

Kami menduga terjadi deal tentang akan difasilitasinya anggota Komisi IX ketika reses ke daerah pemilihannya oleh calon dewas terpilih tersebut, ujarnya.

Timboel menjelaskan, kejadian tentang difasilitasinya anggota DPR ketika reses oleh PT Jamsostek juga pernah terjadi pada masa PT Jamsostek.

Praktek ini pernah kami temui dan kami tolak karena uang buruh di PT Jamsostek (saat ini BPJS Ketanagakerjaan) tidak boleh digunakan untuk membantu reses anggota DPR.

Uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan harus digunakan untuk kesejahteraan buruh, bukan untuk kesejahteraan anggota DPR, tegas Timboel.

Untuk itu, lanjut Boelsir, BPJS watch juga akan mengawasi kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan termasuk potensi terjadinya dugaan yang telah kami sampaikan di atas.

Selamat bagi seluruh Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Dewas Kesehatan yang telah terpilih, semoga bisa mengemban amanat yang diatur dalam Pasal 22 UU No 24 tahun 2011, ucap Boelsir.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Komisi IX DPR kemudian menjatuhkan pilihan kepada lima nama yakni M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto dari unsur pekerja, dan Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat.