:
Oleh Juliyah, Kamis, 28 Januari 2016 | 10:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 208
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah masih akan mengkaji kemungkinan dilakukannya program transmigrasi bagi eks pengikut Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
Transmigrasi akan dilakukan jika ada eks pengikut Gafatar yang tidak diterima kembali di daerah asalnya, tetapi ini masih dibicarakan dengan menteri yang terkait, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ditemui usai rapat koordinasi antar kementerian terkait perlindungan perempuan dan anak di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (27/1).
Pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pihak lainnya, untuk berupaya melakukan sosialisasi dan meyakinkan masyarakat untuk mau menerima eks pengikut Gafatar ini kembali.
"Kita akan follow up terus pemulangan eks Gafatar ini, dan memantaunya terus sampai ke daerah asalnya, akan dilakukan pembinaan kepada mereka, masyarakat pun akan diberikan pengertian untuk mau menerima kembali dan menyadarkan mereka," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Kementerian Dalam Negeri juga sudah meminta agar pemerintah daerah mendata aset milik eks pengikut Gafatar di Kalimantan Barat. "Diantara mereka ada yang menjual asetnya, dan 20 persen pendapatannya diserahkan ke orang-orang disekelilingnya, ini harus dilihat," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri juga minta agar MUI segera mengeluarkan fatwa terkait ini. Gafatar diketahui mengajarkan ajaran sesat dan penyimpangan agama berkedok organisasi kemasyarakatan yang melakukan berbagai aksi sosial.
“Gafatar merupakan organisasi yang terorganisir dengan rapi sekali karena sudah ada ribuan anggota dihampir seluruh provinsi di Indonesia, mengajarkan penyimpangan atau sesat yang merusak akidah dan menimbulkan keresahan di masyarakat, organisasi ini terdeteksi sejak 2007," ungkapnya.
Hal ini lanjutnya, harus dicermati dengan baik agar tidak kian berkembang dan berimplikasi kedepannya. "Bagi eks pengikut Gafatar akan dilakukan pembinaan, dan meyakinkan masyarakat untuk dapat menerima mereka kembali. Termasuk meminta Fatwa Majelis Ulama Indonesia," katanya.
Gafatar sudah terdeteksi sejak 2007 oleh Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan dan MUI dan berawal dari Al-Qiyadah al-Islamiyah yang didirikan dan dipimpin Ahmad Moshaddeq yang menganggap dirinya sebagai nabi dan ajaran Musadek berkembang, kemudian di 2007 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa yang menyatakan alirah Al-Qiyadah al-Islamiyah merupakan aliran keagamaan sesat yang sekarang bernama Gafatar.