:
Oleh Juliyah, Kamis, 28 Januari 2016 | 09:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 798
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah luncurkan empat dokumen kebijakan perlindungan perempuan dan anak guna memperkuat sistem perlindungan dan koordinasi lintas sektor.
Peluncuran dilakukan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Acara peluncuran ini dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise.
Kemudian Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, serta pimpinan kementerian/lembaga terkait, yang juga usai melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kemenko PMK, Jakarta Rabu (27/1).
Empat kebijakan tersebut diantaranya tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA), Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN PA), Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO), serta road map Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB).
“Upaya ini dilakukan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak juga kelompok marginal dari tindak kekerasan, mengefektifkan layanan rehabilitasi, baik dari segi kesehatan maupun sosialnya,” katanya.
Menko PMK mengaku prihatin dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian meningkat dari hari-ke hari. Disebutkan satu dari tiga anak laki-laki dan satu dari lima anak perempuan berumur 13-17 tahun mengalami kekerasan fisik, seksual dan kekerasan lainnya yang justru banyak dilakukan oleh orang tua di rumah.
Tujuan utama dari Stranas PKTA ini sejalan dengan sasaran RPJMN 2015-2019 agar semua anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal berdasarkan potensi masing-masing dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pengabaian dan eksploitasi.
Sementara, Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN PA) merupakan penjabaran lebih rinci atas pelaksanaan RPJMN 2015-2019 untuk mencapai sasaran pembangunan perlindungan anak. RAN PA telah diamanatkan dalam UU Nomor 35/2014 sebagai kewajiban negara dalam menghargai, melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
Sedangkan RAN TPPO bertujuan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang serta penanganan korban dan penanganan terhadap pelaku kejahatan tindak pidana orang.
Selain itu dokumen ke empat adalah roadmap pemulangan dan pemberdayaan TKI bermasalah di sejumlah negara, tujuannya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepulangan secara terkoordinasi mulai dari pendataan, pengurusan persyaratan keimigrasian, bantuan hukum, pemulangan dari negara tujuan, selama di penampungan, selama pemulangan, pelayanan kesehatan, pelayanan keamanan sampai dengan pemberdayaan yang dilakukan secara bergotong-royong.
“Jumlah TKI di Indonesia mencapai lebih dari 6 juta, tetapi hanya separuh saja yang terdata dengan baik. Separuhnya lagi berstatus ilegal. Pemerintah menargetkan pemulangan TKI bermasalah sebanyak 50.000 orang per tahun (2-15-2019) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, di 2015 lalu pemulangan mencapai 94.529 orang,” ungkapnya.