:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 19 Januari 2016 | 18:36 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 482
Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri mendesak RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) segera disahkan menjadi undang-undang.
Hanif mengatakan, dengan adanya Undang-undang PPILN maka akan memberi kepastian kepada tenaga kerja Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. Pengesahan tersebut juga dapat memberikan kepastian.
Jadi pada dasarnya orang mau bekerja di luar negeri adalah pilihan. Peran negara adalah melindungi, kata Hanif di Jakarta, Selasa (19/1).
Hanif menyebut RUU PPILN menjadi tonggak reformasi dalam pengelolaan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pasalnya, tenaga kerja Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri bukan beradasarkan penempatan seperti yang saat ini terjadi tapi mereka bebas memilih pekerjaan yang dihendaki.
Jadi, orang mau bekerja ke luar negeri tidak perlu ditempatkan oleh agency. Jadi mereka bebas memilih dan tidak ditempatkan, ujar Hanif.
Pemerintah, lanjut Hanif, akan memberikan kepastian dan perlindungan sejak awal kepada tenaga kerja luar negeri melalui RUU PPILN. Sehingga, dengan adanya kepastian maka perlindungan terhadap tenaga kerja itu tidak menimbulkan perdebatan ke depannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kepastian dan perlindungan itu misalnya terkait informasi lowongan kerja di luar negeri,” jelas Hanif.
Dengan seperti itu, lanjut Menteri tiga anaka itu, tidak ada lagi pekerja Indonesia mendapatkan informasi tidak benar dari calo. “Kita konsen perlindungan dari awal,” pungkas Hanif.