Nasional Politik & Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024. Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan untuk maju di Pilkada di Bengkulu.