Nasional Politik & Hukum
KPU menegaskan bahwa meskipun Rohidin Mersyah, calon Gubernur Bengkulu, sedang tersangka kasus korupsi, dia masih bisa dipilih dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, dia akan langsung diberhentikan jika berstatus terpidana saat pelantikan.