Nasional Politik & Hukum
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Penyebabnya, UU Pilkada tersebut berpotensi menghilan