Nasional Politik & Hukum
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakin dapat menjawab menjadi tuduhan pemohon dalam perkata Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan di MK akan digunakan untuk memberikan keterangan, dan