Jakarta, InfoPublik – Hasil pemeriksaan komprehensif terkait penemuan fasilitas mewah yang dihuni oleh dua narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bakal disampaikan secara resmi kepada publik pada Kamis (1/10/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, melalui keterangan resmi, usai mengklarifikasi temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian investigasi dan pemeriksaan saksi tuntas dilakukan oleh tim internal.
"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujar Mashudi.
Ia mengungkapkan, dua warga binaan yang terpergok berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dengan fasilitas mewah saat sidak berlangsung adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah yang masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di tingkat banding.
"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi.
Guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan—terdiri dari 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana kasus korupsi, dan satu narapidana pidana umum atas nama Ferdy Sambo—serta 21 staf dan 14 pejabat struktural.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lima pejabat struktural, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, telah diberhentikan sementara dari jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan lanjutan.