Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres Senilai Rp27 Miliar

Bea Cukai Tindak Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres Senilai Rp27 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. (Dok. Ditjen Bea Cukai)