Jakarta, InfoPublik – Aset hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan pemanfaatannya dengan menetapkan status penggunaan (PSP) sejumlah barang rampasan negara kepada tiga kementerian, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,68 miliar.
Tiga kementerian penerima aset tersebut yakni Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Serah terima berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Aset yang dialihkan terdiri atas tanah, bangunan, apartemen, dan kendaraan. Melalui mekanisme PSP, aset yang sebelumnya merupakan barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian penerima.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu tahapan akhir dari rangkaian panjang penanganan perkara korupsi. “Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang,” ujar Mungki.
Menurutnya, aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu harus diselesaikan melalui mekanisme lelang. Dalam kondisi tertentu, termasuk ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah, barang rampasan dapat dikelola melalui mekanisme yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan. “KPK sebagai pengurus barang mengusulkan, sedangkan persetujuannya tetap berada pada Kementerian Keuangan,” katanya.
Kementerian HAM menerima aset berupa satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan bangunan 198 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar. Berita acara serah terima ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai sekitar Rp763,19 juta. Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Adapun Kemenimipas menerima porsi aset terbesar dengan nilai sekitar Rp13,61 miliar. Aset tersebut berupa rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Besarnya nilai aset yang dialihkan menunjukkan bahwa pengelolaan barang rampasan tidak semata berorientasi pada penyelesaian administrasi aset, tetapi juga bagaimana kekayaan negara tersebut dapat kembali digunakan untuk mendukung kebutuhan pemerintahan.
Mungki menjelaskan, penetapan status penggunaan merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara. Selain PSP, terdapat pemindahtanganan melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan terhadap barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.
KPK juga mendorong agar aset hasil rampasan tersebut memiliki penanda yang menjelaskan asal-usulnya sebagai hasil penanganan perkara korupsi. Penanda tersebut diharapkan membuat masyarakat mengetahui bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memungkinkan aset yang dirampas untuk negara kembali memberikan manfaat.
“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya,” kata Mungki.
Menurut KPK, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi dengan memperlihatkan secara konkret pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Setelah serah terima, tanggung jawab pengelolaan aset berada pada kementerian penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, KPK tetap melakukan monitoring untuk memastikan proses administrasi dan pemanfaatannya berjalan sesuai tujuan.
Pengawasan mencakup proses balik nama, pencatatan aset sebagai barang milik negara pada kementerian penerima, hingga pemanfaatan sesuai peruntukan. KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian dan lembaga penerima untuk menyelesaikan proses administrasi sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal. Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.
KPK juga membuka peluang pemanfaatan aset rampasan negara oleh kementerian dan lembaga lain yang memiliki kebutuhan sesuai tugas dan fungsi. Pengajuan dapat disampaikan kepada KPK untuk kemudian diproses sesuai mekanisme pengelolaan barang rampasan negara. “Serah terima ini bukan yang terakhir,” kata Mungki.
Dengan mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara korupsi dapat kembali masuk dalam siklus pemanfaatan negara. Pengelolaan aset menjadi bagian dari pemulihan hasil tindak pidana sekaligus memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.