SLEMAN, InfoPublik – Ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dinilai memerlukan evaluasi mendalam, termasuk dengan membuka kemungkinan penerapan ambang batas pencalonan sebesar nol persen.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tri Mulatsih saat hadir sebagai narasumber dalam acara bedah buku "Sistem Pemilu Indonesia" karya Dr. Ridho Al-Hamdi di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman, Rabu (26/8/2026).
Tri menjelaskan, pembahasan mengenai presidential threshold merupakan elemen krusial dalam merumuskan evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem pemilu di tanah air.
Menurutnya, perkembangan hukum tata negara serta dinamika putusan lembaga yudikatif harus dijadikan rujukan utama.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum penting untuk membuka ruang evaluasi terhadap desain pencalonan dalam pemilu," ungkap Tri.
Ia menambahkan, apabila aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden nantinya ditiadakan atau ditetapkan nol persen, seluruh konsekuensinya wajib dikaji secara komprehensif.
Kajian tersebut meliputi dampak langsung terhadap konfigurasi kepartaian, psikologi pemilih, tata kelola teknis penyelenggaraan, hingga efektivitas jalannya roda pemerintahan pascapemilu.
Selain menyoroti pencalonan presiden, bedah buku tersebut turut mengupas usulan penyesuaian angka parliamentary threshold (ambang batas parlemen) di kisaran maksimal tiga persen.
Angka ini dinilai sebagai titik kompromi yang ideal untuk mencegah tingginya wasted vote (suara sah yang terbuang karena partai gagal melenggang ke senayan), sekaligus menjaga efektivitas sistem multipartai yang sederhana di parlemen.
"Perubahan desain tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi. Dengan terbukanya kesempatan pencalonan yang lebih luas, masyarakat berpotensi memperoleh alternatif pasangan calon yang beragam sehingga dapat menentukan pilihan berdasarkan program, gagasan, dan rekam jejak," pungkas Tri. (KIM Pararta Guna Gamping/Adnan Nurtjahjo)