KPK Tahan Pejabat Bea Cukai GH, Diduga Terima Rp3,25 Miliar
Interior lobi gedung KPK di Jakarta. (Foto: Dok KPK)
Interior lobi gedung KPK di Jakarta. (Foto: Dok KPK)
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial GH dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan. Penyidik menduga GH menerima aliran uang sekitar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik perusahaan kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan GH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk terus mengembangkan perkara-perkara yang diawali dari peristiwa tertangkap tangan. Sepanjang kecukupan dua alat buktinya memenuhi syarat secara hukum acara, kita akan lakukan pengembangan terus,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Lanjutnya, GH yang saat ini menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025–2026 ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti baru dari fakta persidangan perkara pokok dan hasil penyidikan sebelumnya. "KPK menahan GH untuk 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terangnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pemberian uang bermula ketika pemilik PT BR, JF, dipanggil oleh ORL yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC pada Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, JF menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya sekaligus meminta informasi apabila terdapat perhatian atau temuan terkait kegiatan perusahaan.
KPK menduga setelah pertemuan itu muncul permintaan sejumlah uang untuk pihak di lingkungan Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen DJBC. JF kemudian beberapa kali bertemu dengan pejabat DJBC untuk membahas kelancaran proses customs clearance perusahaan. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, KPK menduga terdapat pembicaraan mengenai besaran uang yang harus disiapkan untuk sejumlah pihak.
Permintaan awal disebut mencapai Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Nominal tersebut kemudian berubah menjadi masing-masing Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar. Atas permintaan tersebut, JF diduga memerintahkan stafnya menyetorkan uang secara berkala dalam bentuk dolar Singapura (SGD) untuk sejumlah pihak di lingkungan DJBC.
KPK menduga GH turut menerima bagian dari setoran tersebut. Uang untuk GH disebut diserahkan melalui EPW, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, di ruang kerja GH setiap bulan. Selain pemberian uang, KPK menduga terdapat arahan kepada pegawai di Direktorat P2 DJBC agar membantu mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik PT BR. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar perusahaan memperoleh perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan.
Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diduga telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC dengan total mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik menyita tiga unit sepeda motor, dua di antaranya merupakan motor gede (moge), yakni BMW R 9 T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (USD) dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar. “Barang bukti yang berhasil diamankan itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan masih terus berjalan. Dalam masa penahanan ini masih ada waktu bagi tim penyidik untuk mengembangkan atau memperdalam fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” kata Achmad.
Pengembangan Kasus Sebelumnya
KPK menyatakan perkara GH merupakan salah satu pengembangan dari perkara dugaan korupsi kepabeanan yang sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Sejumlah tersangka dalam perkara awal telah menjalani proses persidangan, sementara penyidik terus menelusuri fakta dan bukti yang muncul dalam proses hukum tersebut.
Dalam perkara yang masih berjalan, KPK juga melakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah itu menyatakan pengembangan akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
GH disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers.
KPK mengajak masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Pengembangan perkara ini sekaligus menunjukkan upaya KPK menelusuri dugaan korupsi secara lebih luas, tidak berhenti pada pihak yang terjaring dalam penindakan awal.