Jakarta, InfoPublik – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai bagian dari penguatan integritas internal lembaga antirasuah. Regulasi baru tersebut akan memperberat sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Langkah ini menjadi salah satu fokus penguatan tata kelola internal KPK pada Semester I 2026 untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantas korupsi. Hingga awal Agustus 2026, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam penyusunan Perdewas telah mencapai sekitar 80 persen.
Anggota Dewas KPK, Gusrizal mengatakan perubahan regulasi dilakukan agar mekanisme penegakan etik semakin efektif dan memiliki daya cegah yang lebih kuat. "Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas," ujar Gusrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, salah satu perubahan utama adalah pemberatan sanksi finansial berupa peningkatan persentase pemotongan penghasilan bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melanggar kode etik.
Selain itu, penyempurnaan regulasi juga mencakup perluasan definisi pegawai agar menjangkau seluruh insan KPK, penyederhanaan proses pemeriksaan awal dan persidangan etik, pengaturan penanganan pelanggaran etik ringan, penyelarasan norma etik dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penguatan transparansi publikasi dan pelaksanaan putusan sidang etik.
Selain menyempurnakan regulasi etik, Dewas juga mengevaluasi kepatuhan pelaksanaan tindakan pro justitia oleh penegak hukum KPK. Anggota Dewas, Benny Jozua Mamoto mengungkapkan, hingga Semester I 2026 Dewas menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dengan tingkat kepatuhan penyampaian tepat waktu mencapai 86,5 persen.
Rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan dengan tingkat kepatuhan 100 persen, 232 pemberitahuan penggeledahan dengan kepatuhan 65,5 persen, 1.093 pemberitahuan penyitaan sebesar 81,7 persen, serta enam pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan kepatuhan 66,7 persen.
Meski menunjukkan tren positif, Dewas meminta seluruh kedeputian terkait meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. "Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan," kata Benny.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewas menerima 65 laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, di luar pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 laporan telah dijawab secara resmi kepada pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah proses verifikasi, enam laporan diteruskan kepada unit kerja terkait di lingkungan KPK, dan satu laporan masih dalam proses penyelesaian.
Pada aspek pengawasan internal, Dewas juga mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) mencapai 94,12 persen. Sebanyak 32 dari 34 kesimpulan rapat yang telah memasuki masa penyelesaian berhasil dituntaskan sesuai target.
Sementara itu, hingga 31 Juli 2026 Dewas menjatuhkan sanksi etik kategori sedang kepada seorang insan KPK yang terbukti melanggar ketentuan mengenai kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Kode Etik dan Kode Perilaku. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian, serta pengumuman putusan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, Dewas juga merumuskan 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang ditujukan kepada empat bidang utama, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal.
Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan pelaksanaan fungsi pengawasan juga didukung pengelolaan anggaran yang akuntabel. Hingga 31 Juli 2026, realisasi anggaran Dewas mencapai Rp502,83 juta atau 39,48 persen dari total pagu sebesar Rp1,27 miliar. "Penyerapan anggaran ini dilaksanakan secara akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK," ujarnya.
Melalui penyempurnaan regulasi etik, peningkatan pengawasan, serta penguatan tata kelola internal, Dewas KPK menegaskan komitmennya menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme lembaga. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi yang bersih, transparan, dan akuntabel.