Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) RI mencatat capaian strategis di tingkat regional setelah Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) atau Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN resmi mengadopsi Denpasar Judicial Well-Being Principles sebagai pedoman bersama untuk memperkuat kesejahteraan hakim di kawasan. Keputusan tersebut menjadi tonggak baru reformasi peradilan ASEAN yang untuk pertama kalinya menempatkan kesehatan mental, kesejahteraan psikologis, dan dukungan institusional bagi hakim sebagai bagian penting dari penguatan independensi lembaga peradilan.
Kesepakatan itu dicapai dalam Pertemuan ke-13 CACJ di Bangkok, Thailand yang dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto bersama para Ketua Mahkamah Agung negara-negara ASEAN.
Adopsi Denpasar Principles sekaligus menjadi kontribusi penting Indonesia dalam mendorong transformasi sistem peradilan di kawasan. Selama ini, agenda kerja sama yudisial ASEAN lebih banyak berfokus pada digitalisasi pengadilan, manajemen perkara, hingga harmonisasi hukum. Kini, aspek kesejahteraan hakim resmi masuk sebagai agenda strategis regional.
Ketua MA RI Sunarto mengatakan kerja sama antarlembaga peradilan ASEAN harus terus berkembang mengikuti dinamika kawasan. "Tahun ini menandai tonggak sejarah bagi dewan kita. Dengan resminya aksesi Timor-Leste ke ASEAN, merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menyambut Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ," ujar Sunarto, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi regional menjadi kunci untuk memperkuat sistem peradilan yang adaptif terhadap tantangan global. "Seiring kawasan kita terus berkembang, kerja sama kita pun harus turut berkembang, dan saya yakin diskusi di Bangkok ini akan menghasilkan capaian yang bermakna bagi seluruh lembaga peradilan kita," katanya.
Selain menjadi forum pengambilan keputusan strategis, pertemuan tersebut juga menandai bergabungnya Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ setelah Presiden Pengadilan Tinggi Timor-Leste Chief Justice Afonso Carmona menandatangani Bangkok Statement 2026.
Pengesahan Denpasar Judicial Well-Being Principles menjadi salah satu hasil paling menonjol dalam pertemuan tersebut. Prinsip-prinsip itu merupakan hasil kerja Working Group on Judicial Education and Training, yang salah satu ketua bersama (co-chair) dijabat Indonesia melalui Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Syamsul Maarif.
Dokumen tersebut lahir dari ASEAN Judicial Well-Being Workshop pertama yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI di Denpasar, Bali, pada Maret 2026 bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Melalui Bangkok Statement 2026, seluruh anggota CACJ sepakat menjadikan Denpasar Principles sebagai acuan bersama bagi lembaga peradilan ASEAN. Negara-negara anggota juga didorong mengembangkan kebijakan nasional terkait kesejahteraan hakim serta memperluas penelitian dan kolaborasi mengenai isu tersebut.
Kesepakatan itu menandai perubahan paradigma dalam reformasi peradilan kawasan. Untuk pertama kalinya, forum yudisial ASEAN secara resmi mengakui bahwa kesejahteraan hakim—mulai dari beban kerja, kesehatan mental, hingga dukungan kelembagaan—merupakan prasyarat penting bagi independensi hakim dan kualitas putusan pengadilan.
Selain mengesahkan Denpasar Principles, para Ketua Mahkamah Agung ASEAN juga menyepakati sejumlah agenda strategis lainnya dalam Bangkok Statement 2026. Salah satunya adalah persetujuan Volume I Memorandum of Guidance on Recognition and Enforcement of Money Judgments within ASEAN (ASEAN MOG) sebagai pedoman pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata lintas negara di kawasan. Penyusunan Volume II akan dilanjutkan hingga 2028.
CACJ juga mengesahkan Simplified Protocol on Verification Procedure to Authenticate Court Orders Within ASEAN untuk mempermudah verifikasi keabsahan putusan pengadilan antarnegara ASEAN melalui pemanfaatan teknologi. Dalam bidang kelembagaan, Singapura kembali dipercaya menjadi tuan rumah Sekretariat Tetap CACJ untuk lima tahun ke depan mulai 24 Maret 2027.
Indonesia juga memperoleh kepercayaan menjadi tuan rumah CACJ Working Week 2027, menggantikan Brunei Darussalam berdasarkan prinsip resiprositas. Keputusan tersebut memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penggerak utama kerja sama peradilan di kawasan ASEAN.
Pertemuan itu turut membuka peluang kerja sama baru dengan Mahkamah Agung Australia, serta melanjutkan kolaborasi pengembangan teknologi peradilan dan persidangan video konferensi lintas negara bersama otoritas yudisial Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
Selain itu, Working Group on Climate Justice akan menyelenggarakan simposium mengenai Advisory Opinion Mahkamah Internasional (International Court of Justice) terkait perubahan iklim sebagai bagian dari penguatan kerja sama peradilan menghadapi isu-isu global.