Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memperkuat komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum dan independensi kekuasaan kehakiman di tengah meningkatnya tantangan sistem peradilan nasional. Selain membahas penguatan kelembagaan, kedua institusi juga menyoroti kebutuhan mendesak regenerasi hakim dan percepatan modernisasi layanan peradilan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi kebangsaan antara pimpinan MPR RI yang dipimpin Ketua MPR Ahmad Muzani dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto beserta jajaran di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ahmad Muzani, independensi lembaga peradilan menjadi fondasi utama dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia. "Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum dan independensi kehakiman," ujar Ahmad Muzani.
Selain memperkuat komitmen terhadap independensi hakim, pertemuan juga membahas meningkatnya beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai memerlukan terobosan agar proses penyelesaian perkara tetap cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu solusi yang mendapat perhatian ialah penguatan sistem persidangan elektronik (e-court). Menurut Muzani, digitalisasi layanan peradilan telah terbukti mempercepat penyelesaian perkara sekaligus menyederhanakan administrasi dan dokumentasi hukum.
Dalam diskusi tersebut, MPR juga menyoroti pentingnya dukungan pembiayaan yang memadai bagi lembaga peradilan. Gagasan mengenai kemandirian anggaran Mahkamah Agung dinilai perlu dikaji sebagai salah satu langkah memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
Persoalan regenerasi hakim turut menjadi perhatian serius. Ahmad Muzani mengungkapkan, saat ini Mahkamah Agung memiliki sekitar 8.600 hakim di seluruh jenjang peradilan. Namun, sekitar 50 persen di antaranya telah berusia di atas 55 tahun dan diperkirakan memasuki masa pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. "Jumlah hakim yang sekarang ini ada 8.600. Dari jumlah tersebut, mulai dari tingkat pertama, tingkat banding hingga Mahkamah Agung, sekitar 50 persen berumur di atas 55 tahun," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat Mahkamah Agung membutuhkan sedikitnya 1.600 hakim baru untuk menjaga keberlangsungan pelayanan peradilan. Namun, proses pendidikan dan pembentukan hakim memerlukan waktu yang tidak singkat. "Jumlah hakim yang diharapkan untuk mengisi kekurangan ada 1.600 hakim. Kalau direkrut sekarang, berdasarkan penjelasan Mahkamah Agung, mereka baru akan dapat berfungsi sebagai hakim sekitar tahun 2029," tambah Muzani.
Karena itu, MPR berharap semakin banyak lulusan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi memilih profesi hakim sebagai karier. Harapan tersebut dinilai semakin realistis setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan.
Selain membahas isu strategis sektor peradilan, pertemuan tersebut juga menjadi forum konsultasi menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Pertemuan kedua lembaga negara itu menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat sistem hukum nasional, menjaga independensi peradilan, serta memastikan reformasi peradilan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi di lingkungan Mahkamah Agung.