Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), melakukan negosiasi dengan Pemerintah Kamboja agar ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di rumah detensi imigrasi dibebaskan dari denda kelebihan izin tinggal (overstay) selama masa tunggu pemulangan ke Tanah Air.
Langkah diplomasi itu diambil guna meringankan beban para WNI yang mayoritas merupakan korban atau eks sindikat penipuan daring (online scam), sekaligus mempercepat proses deportasi secara mandiri maupun fasilitasi negara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, melalui keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).
Heni mengatakan, pemulangan itu melibatkan ribuan warga negara yang tersebar di beberapa titik fasilitas penampungan imigrasi Kamboja.
Berdasarkan data pemutakhiran per Juni 2026, tercatat masih ada sekitar 1.840 WNI yang mendekam di detensi imigrasi Phnom Penh.
Secara rinci, Heni memaparkan sebaran para WNI tersebut meliputi 200 orang di detensi Phocentong, 592 orang di detensi lain Phocentong, 948 orang di detensi Bati, dan 100 WNI berada di detensi Phnom Penh.
Secara keseluruhan, total WNI yang telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh dan meminta difasilitasi pulang mencapai 11.986 orang sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
"Memang semuanya sedang dalam proses pemulangan, terutama untuk penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Kalau ada yang masa tunggu, maka kami juga melakukan negosiasi dengan Kamboja agar mereka tidak perlu membayar denda imigrasi," ujar Heni.
Sebelumnya, KBRI Phnom Penh mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kamboja telah memberikan kompensasi berupa penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI eks sindikat penipuan daring yang terbagi dalam Batch 1 hingga 10. Namun, batas waktu dispensasi tersebut telah berakhir pada 30 Juni 2026.
Mulai 1 Juli 2026, WNI yang belum keluar dari wilayah Kamboja kembali dikenakan denda aturan hukum setempat, sementara aduan baru yang masuk hingga 20 Juni lalu akan dimasukkan ke dalam penanganan Batch 11.