Jakarta, InfoPublik - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyebut pengembalian uang negara sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya sebagai tanda baik bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
Hal itu disampaikan Prabowo usai menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dari tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (22/10/2025).
"Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden, jadi saya merasa ini istilahnya tanda-tanda baik, di hari satu tahun, saya menyaksikan Pemerintah Indonesia, Kejaksaan sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia, memperlihatkan dan membuktikan kepada rakyat, kerja keras, kerja yang gigih, yang berani, sehingga bisa membantu negara, menyelamatkan kekayaan," ujar Presiden Prabowo.
Acara penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan berani menindak pelaku korupsi, manipulasi, dan penyelewengan. “Bangsa Indonesia sangat kaya. Sangat kaya, kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian untuk kelola dengan baik, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” tegasnya.
Presiden menegaskan bahwa uang negara sebesar Rp13,2 triliun yang berhasil diselamatkan memiliki makna besar bagi pembangunan nasional. Nilai tersebut setara dengan biaya untuk memperbaiki 8.000 sekolah atau membangun 600 desa nelayan yang dapat meningkatkan taraf hidup sekitar lima juta penduduk. “Ingat, kalau kita lihat ini, sama aja kayak 8.000 sekolah kita perbaiki, lima juta nelayan bisa hidup, lima juta dengan uang yang ada di sini. Saya greget, kalau bisa kita kejar lagi tuh kekayaan yang diselewengkan,” ungkap Presiden Prabowo.
Penyerahan uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.