Selasa, 29 April 2025 4:17:23

Menkum Tegaskan Pendiri Alkhairat adalah WNI

: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (ketiga kanan) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (keenam kanan), Ketua Utama Alkhairaat Habib Alwi Bin Saggaf Aljufri (kelima kanan), Gubernur Sulteng Anwar Hafid (kedua kanan) mengikuti acara peringatan Haul ke-57 Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, pendiri perguruan Alkhairaat di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/4/2025). Puluhan ribu warga dan simpatisan Alkhairaat dari seluruh Indonesia dan luar negeri menghadiri peringatan hari wafatnya pendiri perguruan Alkhairaat yang saat ini telah memiliki ratusan pesantren, ribuan madrasah, perguruan tinggi dan rumah sakit yang tersebar di nusantara. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz


Oleh Eko Budiono, Minggu, 13 April 2025 | 10:59 WIB - Redaktur: Untung S - 259


Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pendiri Alkhaairat yakni Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Ini adalah hasil perjuangan luar biasa dari Kemenkum, pemerintah daerah, dan keluarga besar Alkhairaat. Negara mengakui dan menghormati Guru Tua sebagai bagian penting dari sejarah bangsa," kata Supratman melalui keterangan resmi, saat menghadiri peringatan Haul Guru Tua ke-57 di Kota Palu, Sabtu (12/4/2025).

Supratman mengatakan, Guru Tua secara sah merupakan WNI sebagaimana tertuang dalam surat pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.

Menurut dia, Alkhairaat telah menjadi penggerak besar dalam pendidikan, kesehatan, hingga berbagai bentuk muamalah yang membawa manfaat nyata bagi umat dan bangsa.

Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Alkhairaat atas komitmen dan perjuangannya yang terus meneladani dan meneruskan cita-cita Guru Tua, dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

"Guru Tua secara sah merupakan warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Hukum RI," katanya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial bahkan dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Guru Tua.

Menkum juga mengajak seluruh keluarga besar Alkhairaat untuk tetap menjaga semangat persatuan, sikap toleransi, dan kebesaran jiwa sebagaimana telah diajarkan oleh Guru Tua.

Ia juga meminta agar proses hukum atas dugaan penghinaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Insya Allah, semoga impian seluruh Abnaul Khairaat secepatnya akan terwujud. Kita doakan bersama, semoga Guru Tua segera dianugerahi gelar Pahlawan Nasional," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi dan peran Kemenkum di Sulawesi Tengah, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga-lembaga strategis seperti Alkhairaat.

“Alkhairaat adalah salah satu tonggak peradaban di Indonesia Timur. Kami siap mendampingi dan mengawal seluruh kebutuhan hukum yang berkaitan dengan eksistensinya,” ujarnya.

Guru Tua merupakan ulama sekaligus tokoh pendidik yang menyampaikan syiar Islam ke berbagai bagian negeri, termasuk Pulau Jawa, Gorontalo, Sulawesi Utara, Ternate, dan Maluku Utara hingga menetap di Sulawesi Tengah, tempatnya membangun pusat pendidikan Islam yang dinamai Alkhairaat.

Dalam masa perjuangan dakwahnya, Guru Tua membangun 400 madrasah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia bagian timur, Sulawesi, Maluku, Kalimantan, dan Papua, yang kini telah mencapai lebih dari 1.550 madrasah.

Sebelumnya, polemik terkait Guru Tua berawal dari usulan gelar pahlawan nasional kepada Guru Tua atau  Habib Idrus bin Salim Aljufri sekaligus pendiri Alkhairaat.

Usulan tersebut direspon negatif oleh Pengasuh Ponpes Roudlotul Fatihah Fuad Riyadi (Fuad Plered).

Fuad menganggap usulan gelar Pahlawan kepada Guru Tua tidak memiliki nilai historis, serta sosoknya dinilai tidak memiliki kontribusi signifikan terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 24 April 2025 | 11:11 WIB
Konsul RI: Empat WNI Ditahan di Papua Nugini
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 16 April 2025 | 14:12 WIB
Menkum: RUU Perampasan Aset Perlu Komunikasi dengan Parpol