- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Selasa, 1 April 2025 | 10:36 WIB
: Sejumlah warga binaan menunjukkan surat suara usai menyoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS khusus Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Rabu (27/11/2024). KPU menyediakan 3 TPS Khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat dengan jumlah pemilih warga binaan sebanyak 1.696 orang yang terdiri dari 1.575 masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT) dan 121 kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/wpa.
Oleh Eko Budiono, Selasa, 11 Maret 2025 | 15:14 WIB - Redaktur: Untung S - 197
Jakarta,InfoPublik - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sejumlah 1.073 warga binaan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah (H).
"Alhamdulillah, saat ini usulan sedang tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI," kata Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli, melalui keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).
Fadli menyampaikan, pihaknya mengusulkan besaran remisi khusus dengan kategori periode mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, hingga 2 bulan.
Dari 1.073 warga binaan yang masuk dalam usulan, tercatat ada 181 narapidana di antaranya masuk dalam usulan remisi 15 hari. Kemudian, 775 orang masuk dalam usulan remisi 1 bulan, 101 orang untuk usulan remisi 1 bulan dan 15 hari, serta 16 orang masuk dalam usulan remisi 2 bulan.
"Dua dari 1.073 orang, diusulkan dapat remisi khusus kategori dua (RK II), langsung bebas," katanya.
Fadli menyatakan, pengusulan pemberian remisi ini sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali, berhak mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
"Jadi, tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau oleh wali pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen risiko oleh asesor pemasyarakatan," ujarnya.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Fadli, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan penyerahan surat keputusan remisi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah akan berjalan seperti biasanya, terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. Begitu pula dengan rincian narapidana yang masuk dalam daftar penerima remisi.
"Jadi, penyerahan SK dilaksanakan di hari raya nanti, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak Ditjen Pas," kata Fadli.