Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mempercepat tercapainya kedaulatan pangan nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025. Sebagai langkah strategis, sembilan kementerian dan lembaga ditugaskan untuk mempercepat pembangunan serta pemeliharaan jaringan irigasi yang mendukung swasembada pangan.
Salah satu pihak yang turut berperan dalam upaya ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengingatkan pentingnya pengendalian risiko alih fungsi lahan pertanian.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu tantangan besar dalam pencapaian kedaulatan pangan. Tanpa pengendalian yang ketat, alih fungsi lahan dapat berdampak buruk terhadap produksi pangan nasional dan berpotensi memicu praktik korupsi dalam sektor tata kelola pertanahan.
“Salah satu tantangan utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan adalah alih fungsi lahan pertanian yang semakin meningkat. Untuk itu, KPK melalui tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berupaya memberikan arahan strategis kepada Kemenko Pangan untuk mempercepat koordinasi antar-instansi pemerintah,” ujar Tanak, dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) di Kantor Kemenko Pangan, Gedung Graha Mandiri, Jakarta.
KPK melalui Stranas PK 2025–2026 mendorong Kemenko Bidang Pangan untuk mengakselerasi Aksi 1, yakni pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penataan izin di kawasan hutan. Fokus utama dari aksi ini adalah tiga wilayah dengan produksi dan luas lahan sawah terbesar di Indonesia, yang menjadi perhatian untuk menjaga ketahanan pangan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, menambahkan bahwa percepatan penetapan peta lahan sawah dilindungi (LSD) merupakan langkah strategis dalam mengatasi masalah alih fungsi lahan yang semakin pesat. “Kajian KPK menunjukkan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah terus meningkat, yang dapat mengancam produksi padi nasional,” ungkap Pahala.
Hingga 2021, baru delapan provinsi yang menerapkan peta lahan sawah dilindungi (LSD), sementara 12 provinsi lainnya masih dalam tahap verifikasi. Menurut Pahala, ketidakpastian tata ruang, tumpang tindih izin, dan lemahnya pengawasan menjadi faktor penghambat dalam pengendalian lahan pertanian.
Pemerintah melalui KPK terus mendorong percepatan pengendalian alih fungsi lahan agar ketahanan pangan nasional dapat terjaga dengan baik. Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, diharapkan pengelolaan lahan pertanian lebih efektif, dan produksi pangan nasional dapat terus ditingkatkan.
Percepatan dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan serta pengendalian alih fungsi lahan yang tegas adalah kunci untuk mencapai kedaulatan pangan yang berkelanjutan. KPK berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang efektif untuk menjaga ketahanan pangan dan mempercepat pembangunan sektor pertanian di Indonesia.