- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:52 WIB
: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Menkum menegaskan sistem hukum Indonesia memungkinkan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun tidak serta merta digunakan untuk membebaskan pelaku, terutama koruptor. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Oleh Eko Budiono, Jumat, 7 Februari 2025 | 13:28 WIB - Redaktur: Untung S - 407
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Hukum (Kemenkum) mempercepat pembahasan berbagai rancangan undang-undang (RUU), pada 100 hari pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih.
"Kami telah melakukan percepatan pembahasan RUU di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga ada yang sudah memasuki pembahasan tingkat pertama di DPR maupun tingkat kementerian," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menkum mengungkapkan sejumlah RUU telah mencapai tahap penting dalam proses legislasi, di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, yang telah memasuki pembahasan tingkat pertama di DPR.
Sementara itu, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan memasuki pembahasan pada tingkat kementerian terkait. RUU tersebut, menurut dia, menjadi salah satu prioritas pada periode pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain di bidang legislasi, Supratman menyebutkan Kemenkum juga telah berhasil menorehkan beberapa capaian di bidang administrasi hukum umum pada 100 hari pertama, antara lain, mendorong finalisasi RUU Badan Usaha sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025—2029.
"Kami melakukan percepatan finalisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha karena RUU ini menjadi perangkat regulasi yang penting untuk mewujudkan ekosistem bisnis modern dan kompetitif," ujarnya.
Supratman mengemukakan, bahwa pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk membangun iklim profesi dan usaha yang baik, seperti memperkuat profesi kurator dengan standar kode etik serta memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Di bidang administrasi kewarganegaraan, selama 100 hari pertama pemerintahan, Kemenkum telah berhasil melaksanakan percepatan proses naturalisasi atlet keturunan Indonesia guna memperkuat tim sepak bola nasional.
Pada November 2024, naturalisasi telah diberikan kepada Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Etella Loupattij. Sementara itu, proses naturalisasi untuk Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens juga telah disetujui DPR.
Selain mempercepat proses naturalisasi bagi atlet keturunan Indonesia, Supratman mengatakan bahwa Kemenkum juga berperan dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, sebagai salah satu instrumen krusial dalam penegakan hukum internasional.
Proses ekstradisi Tannos, kata dia, menjadi ujian penting bagi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.