KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi di Situbondo

: Gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 19 Desember 2024 | 20:13 WIB - Redaktur: Untung S - 147


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memeriksa sembilan saksi di Polres Bondowoso pada Kamis (19/12/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa sembilan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, yakni MYI (Notaris & PPAT), DP (Camat Cermee, Bondowoso), S (Petani), SU (Petani), SI (Swasta), AA (Wiraswasta), JS (Pedagang), AA (Guru), dan H (Ibu Rumah Tangga). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Situbondo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya melibatkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN). Dalam perkara korupsi dana PEN Kabupaten Muna 2021-2022, MAN divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, yang diubah menjadi tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar. Selain itu, MAN juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar, yang setelah dikurangi barang bukti, menyisakan sisa uang pengganti sebesar Rp2,876 miliar.

Proses pengusutan kasus korupsi ini sempat terhenti akibat adanya proses politik yang melibatkan Karna Suswandi (KS) yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Situbondo 2024. Namun, setelah Pilkada selesai, KPK melanjutkan penyidikan kasus ini. Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan Karna Suswandi dan Nyai Khoirani hanya memperoleh 48,2 persen suara, sementara pasangan pesaingnya, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiah, meraih 51,8 persen suara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena pengungkapan korupsi terkait dana PEN di tingkat daerah menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Proses pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan membawa kejelasan dalam penyelesaian kasus korupsi di Situbondo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:35 WIB
KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:32 WIB
Rangkaian Sidang JBC ke-38: RI-PNG Dorong Penyelesaian Isu Perbatasan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPK Periksa Direktur Komersial PT ASDP Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 11:43 WIB
Pemkot Dumai Catatkan Lompatan Besar dalam Pendapatan Daerah, Ini Rahasianya
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 08:49 WIB
Kabupaten Siak Buktikan Diri sebagai Jawara Peningkatan PAD di Indonesia
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:49 WIB
Ini Strategi Efektif Pemprov Kalbar dalam Mengelola DIPA dan TKD 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 23:26 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Tetapkan Zarman Chandra sebagai Plh Sekda