MK Gelar Sidang Lanjutan Pengujian UU P2SK, Dengar Keterangan Ahli Presiden

: Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap UUD 1945 pada Senin (16/12/2024)/ foto: YouTube Mahkamah Konstitusi


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 16 Desember 2024 | 13:35 WIB - Redaktur: Untung S - 113


Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pada Senin (16/12/2024) untuk menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang kali ini memiliki agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Presiden mengenai pasal-pasal dalam UU P2SK yang dipermasalahkan oleh para Pemohon.

Permohonan pengujian yang terdaftar dengan nomor perkara 85/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, yang berprofesi sebagai dosen, serta Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa. Para Pemohon berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam UU P2SK berpotensi merugikan hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan nasabah bank.

Para Pemohon menganggap bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diatur dalam UU P2SK mengancam independensi LPS sebagai lembaga regulator. Mereka menilai ketentuan ini membuka peluang untuk adanya intervensi politik yang dapat merusak transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan.

Para Pemohon mengklaim bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1), yang menjamin sistem perbankan yang independen, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional.

Sidang juga mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari DPR, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia, Amsal Chandra Appy, menjelaskan perbedaan antara Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan penempatan dana oleh LPS. Amsal menjelaskan bahwa PLJP diberikan kepada bank yang masih solvent namun mengalami kesulitan likuiditas sementara, sementara penempatan dana oleh LPS ditujukan untuk bank yang sedang dalam proses penyehatan dan berisiko mengalami insolvabilitas.

Sementara itu, Pakar Hukum Zulkarnain Sitompul yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum OJK, mengkritisi ketentuan yang mewajibkan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS. Menurutnya, ketentuan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak memenuhi prinsip kebutuhan (necessity) dan keseimbangan (balancing), mengingat anggaran LPS tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan tersebut, menurut Zulkarnain, berpotensi merusak independensi LPS dan tidak memperkuat akuntabilitas lembaga tersebut.

Pada sidang sebelumnya, pada 4 Desember 2024, ahli hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, W. Riawan Tjandra, memberikan pandangannya tentang kewenangan Menteri Keuangan dalam memberikan persetujuan terhadap RKAT LPS. Riawan menilai bahwa kewenangan tersebut merupakan bagian dari fungsi teknis birokratik Kementerian Keuangan dalam kebijakan fiskal. Menurutnya, meskipun kata “persetujuan” tersebut tidak langsung mengganggu independensi LPS, kewenangan ini harus tetap dilihat dalam konteks keseimbangan antara kontrol pemerintah dan independensi lembaga penjamin simpanan.

Sidang lanjutan itu menjadi bagian penting dari upaya para Pemohon untuk memastikan bahwa regulasi terkait sektor keuangan, khususnya mengenai kewenangan Menteri Keuangan terhadap LPS, sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin independensi dan transparansi sektor keuangan. Semua pihak yang terlibat berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang tidak hanya mempertimbangkan hak konstitusional individu, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan stabilitas sektor keuangan negara.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:11 WIB
BNPT- OJK Sinergi Memberantas Pendanaan Terorisme
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:39 WIB
KPU Sumbar Tunggu Pemberitahuan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPU Sumatra Barat Hadapi 13 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:31 WIB
KPU Kota Padang Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan PHPU di MK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 9 Desember 2024 | 11:07 WIB
Sosialisasi Perwako LKK: Langkah Menuju Kelurahan yang Lebih Mandiri