- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Minggu, 15 Desember 2024 | 17:56 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang online barang-barang rampasan korupsi pada rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Minggu, 15 Desember 2024 | 17:44 WIB - Redaktur: Untung S - 128
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar lelang online untuk 134 barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi. Lelang yang diadakan pada rangkaian perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 itu berhasil mencatatkan pendapatan mencapai Rp18,9 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Minggu (15/12/2024) menjelaskan bahwa barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari barang bukti yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Mungki menambahkan, pengelolaan barang rampasan negara memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nilai aset tidak menurun sehingga potensi penerimaan negara dari hasil lelang bisa maksimal. KPK juga berupaya menjaga kualitas barang rampasan agar tidak rusak atau hilang, serta memastikan adanya transparansi dalam pengelolaannya.
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan menjadi sangat penting untuk memaksimalkan penerimaan negara, yang pada akhirnya bisa memberikan manfaat bagi perekonomian negara,” kata Mungki.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rina Yulia, menambahkan bahwa kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan kekayaan negara terus diperbarui. Pelaksanaan lelang menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang didapatkan melalui pengenaan bea lelang. Lelang online ini juga menarik perhatian masyarakat, terbukti dengan jumlah peserta yang tercatat hingga 487 orang pada 9 Desember 2024.
Lelang online menggunakan mekanisme open bidding, di mana peserta dapat mengajukan penawaran harga secara terbuka dan melihat penawaran peserta lain.
Dari total 134 barang rampasan yang dilelang, terdapat berbagai aset bernilai tinggi, termasuk 6 lot barang tidak bergerak berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan senilai Rp79,18 miliar. Pada sesi pertama, dua unit rumah susun berhasil terjual dengan harga sesuai nilai wajar sebesar Rp598,3 juta. Sementara pada sesi kedua, sejumlah kendaraan mewah dan motor gede (moge) terjual dengan harga yang signifikan, seperti:
Pada sesi kedua, dari 70 lot barang yang tersedia, 63 lot berhasil terjual. Di sesi ketiga, 14 lot barang terjual dengan total nilai Rp1,44 miliar. Secara keseluruhan, 79 lot barang berhasil terjual dengan total nilai Rp18.925.915.000 atau sekitar Rp18,9 miliar.
Selain lelang online, KPK juga menggelar pameran barang rampasan dan sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Pameran ini menampilkan berbagai barang mewah, termasuk mobil Toyota Lexus, mobil Jeep Wrangler Rubicon, sepeda motor Harley Davidson, dan tas mewah. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, termasuk motor gede yang dirampas dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Barang rampasan yang berhasil dijual melalui lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. KPK terus berinovasi dalam mengelola dan memanfaatkan barang rampasan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Lelang barang rampasan itu menunjukkan keseriusan KPK dalam memulihkan aset negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan barang rampasan. Dengan nilai total yang mencapai Rp18,9 miliar, kegiatan lelang ini tidak hanya membantu memperbaiki kondisi keuangan negara, tetapi juga memperlihatkan antusiasme masyarakat yang semakin tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.