- Oleh Eko Budiono
- Senin, 16 Desember 2024 | 13:25 WIB
: Sejumlah WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar tiba di Tanah Air, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI.
Oleh Eko Budiono, Jumat, 6 Desember 2024 | 09:19 WIB - Redaktur: Untung S - 164
Jakarta, InfoPublik - Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rina Komaria, mengatakan bahwa salah satu tantangan besar dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah akurasi data migrasi dan kasus TPPO.
“Karena adanya perbedaan semacam kriteria atau kategorisasi atau pemahaman terkait TPPO antara satu kementerian dengan kementerian lainnya atau satu perwakilan dengan perwakilan lainnya,” kata Rina melalui keterangan resmi, usai diskusi publik “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Rina menyebutkan, bahwa dia sempat beberapa kali memulangkan WNI yang terindikasi korban TPPO, yang indikasi tersebut berdasarkan penilaian dari mekanisme negara setempat.
Namun, setelah pemulangan tersebut, Rina mengatakan bahwa dia mendapat protes kenapa WNI tersebut dikategorikan sebagai korban TPPO.
Menurut Rina, hal seperti itu dapat terjadi karena mekanisme di negara setempat memang memiliki pemahaman yang berbeda dengan hukum RI tentang hal-hal yang memenuhi unsur proses, cara dan tujuan dari TPPO.
Tantangan lainnya adalah, lanjut Rina, menciptakan tata kelola migrasi yang baik dan penegakan hukum agar para korban TPPO atau yang terindikasi menjadi korban tidak kembali lagi ke luar negeri dengan mengirimkan data identitas dan nomor paspor kepada imigrasi.
Selanjutnya, tantangan penanganan TPPO lainnya adalah kebijakan antara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima pekerja migran yang berbeda, kata Rina.
Kesadaran publik mengenai TPPO masih rendah juga menjadi tantangan tersendiri, tambah Rina.
Selain itu, Rina juga menjelaskan beberapa permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri, beberapa di antaranya adalah masalah mengenai imigrasi seperti tentang kewarganegaraan, deportasi dan pemutihan.
Masalah lainnya adalah, lanjut Rina, kejahatan umum seperti pencurian, penggelapan uang dan penipuan, serta kejahatan khusus seperti pembunuhan, hukuman mati, TPPO, penyelundupan manusia dan penyanderaan.
Masalah kemanusiaan juga dihadapi oleh WNI di luar negeri, kata Rina, seperti repatriasi anak dan repatriasi manula, serta masalah evakuasi karena bencana alam, perang atau wabah yang terjadi di negara setempat.