Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota di TPS 5 kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggub(1/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (1/12/2024).
Jumwal mengatakan, bahwa pelaksanaan PSU di TPS itu merupakan rekomendasi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kambu karena ada dua orang daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos surat suara pemilihan wali kota Kendari.
"Dua pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan," katanya.
Jumwal menegaskan, bahwa masyarakat yang berstatus DPTb hanya bisa memilih satu jenis surat suara di TPS 5 tersebut pada Pilkada 2024 yaitu surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra.
"Maka hari ini kami menggelar PSU di TPS 5 untuk satu jenis suara saja yaitu pemilihan wali kota Kendari," ujarnya.
Jumwal menyampaikan, bahwa pelaksanaan PSU itu sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang proses pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ia berharap bahwa pelaksanaan PSU tersebut berlangsung lancar, aman, dan tertib sampai dengan proses perhitungan.