- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:12 WIB
: Pekerja menata logistik Pemilu 2024 usai didistribusikan dari PPK Sungai Serut di Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu, Selasa (13/2/2024). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bengkulu mulai mendistribusikan logistik pemilu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk disebar ke 1.252 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/aww.
Oleh Eko Budiono, Selasa, 26 November 2024 | 06:00 WIB - Redaktur: Untung S - 65
Jakarta, InfoPublik – Rohidin Mersyah, calon gubernur Provinsi Bengkulu yang baru-baru ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap dapat dipilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, dalam keterangan resmi pada Senin (25/11/2024).
Menurut Afifuddin, meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dia tetap bisa mengikuti pemilihan, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang, dan dilantik sebagai gubernur. Namun, jika pada saat pelantikan Rohidin berstatus sebagai terpidana, maka ia akan langsung diberhentikan.
Afifuddin merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang Pilkada, yang mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang berstatus tersangka pada saat pelantikan tetap bisa dilantik, tetapi jika sudah berstatus terpidana, mereka akan diberhentikan secara langsung.
“Jika calon terpilih ditetapkan sebagai terpidana saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, namun akan diberhentikan pada saat itu juga,” kata Afifuddin menjelaskan.
Selain itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pemungutan suara jika ada pasangan calon yang berstatus terpidana. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan status hukum calon kepala daerah tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK). Pengumuman dapat dilakukan secara lisan dan melalui papan pengumuman di TPS, dengan tenggat waktu hingga 29 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“Jika calon kepala daerah belum terpidana, pasal ini tidak berlaku,” tegas Afifuddin.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/11/2024), KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp7 miliar sebagai bagian dari praktik korupsi.
Rohidin bersama Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 KUHP.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada Rabu (27/11/2024). Rohidin Mersyah tetap berkompetisi dalam Pilkada Bengkulu, meski tengah berhadapan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Bengkulu 2024 adalah Rohidin Mersyah bersama Herman Khaeron (calon wakil gubernur) dan Ahmad Hidayat bersama Yuliani Irawati (calon wakil gubernur).
Meskipun status hukum calon gubernur menjadi sorotan, KPU memastikan proses Pilkada tetap berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.