- Oleh Dian Thenniarti
- Rabu, 20 November 2024 | 07:11 WIB
: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong peningkatan pertukaran informasi dan kerja sama antara Indonesia dan Kamboja untuk menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan penipuan daring (online scam), Bali, Minggu (9/11/2024). Foto. Humas Kemenko Polkam RI.
Oleh Fatkhurrohim, Sabtu, 9 November 2024 | 22:34 WIB - Redaktur: Untung S - 603
Bali, InfoPublik – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan kerja sama dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Kamboja dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan penipuan daring (online scam).
Fokus itu diangkat dalam forum internasional bertajuk “Experience and Best Practices Sharing Forum on Identifying, Screening, Investigating, and Protecting Human Trafficking Victims” yang digelar di Bali pada 7-8 November 2024.
Forum itu dihadiri oleh aparat penegak hukum dan perwakilan kementerian/lembaga terkait dari Indonesia dan Kamboja, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani kasus TPPO yang semakin rumit. Modus operandi kejahatan ini kerap memanfaatkan teknologi untuk menipu dan mengeksploitasi korban, terutama para pekerja migran.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2024), Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah, menyoroti tingginya angka kasus penipuan daring yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terutama di Kamboja.
“Sejak 2020 hingga September 2024, Kementerian Luar Negeri RI mencatat lebih dari 4.700 kasus online scam terhadap WNI di delapan negara, dengan Kamboja menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu sebanyak 2.692 kasus,” ujar Nur Rokhmah.
Nur Rokhmah menjelaskan bahwa maraknya penipuan daring sering kali disalahgunakan oleh pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk mengeksploitasi orang-orang yang ingin mencari pekerjaan. “Praktik ini berujung pada perdagangan manusia, di mana para korban, terutama pekerja migran, sering diperdagangkan dan dipaksa melakukan penipuan daring,” jelasnya.
Forum itu juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta tentang kerangka hukum internasional dan nasional terkait perdagangan manusia. Selain itu, forum menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TPPO.
Para peserta juga diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman, berdiskusi, dan menyelesaikan studi kasus yang memperdalam pemahaman tentang identifikasi korban, proses penyaringan, dan investigasi terkait TPPO.
Melalui diskusi dan berbagi pengalaman, forum ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat koordinasi antar negara dan antar lembaga. “Kami berharap forum ini menciptakan sinergi yang lebih kuat untuk menanggulangi TPPO secara terintegrasi dan efektif,” kata Nur Rokhmah.
Forum itu diselenggarakan oleh Kemenko Polkam dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia serta Regional Support Office (RSO) Bali Process. Kolaborasi ini mempertegas komitmen Indonesia untuk bekerja sama dengan komunitas internasional dalam menanggulangi perdagangan manusia dan melindungi korban.
Dengan forum itu, Indonesia dan Kamboja semakin memperkuat kerja sama dalam melindungi pekerja migran dan mencegah eksploitasi yang menggunakan teknologi sebagai alat kejahatan.