- Oleh Eko Budiono
- Sabtu, 2 November 2024 | 13:58 WIB
: Personel gabungan memindahkan imigran etnis Rohingya di perairan laut, di Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh, Kamis (24/10/2024). Sebanyak 139 imgran etnis Rohingya yang sebelumnya terombang-ambing diperairan telah dievakuasi dan akan ditempatkan di tempat penampungan sementara Terminal tipe C desa setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr
Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 November 2024 | 12:22 WIB - Redaktur: Untung S - 214
Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya telah direlokasi dari penampungan di Pelabuhan Labuhan Haji ke Lapangan Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan keterangan pers, relokasi imigran tersebut dilakukan menggunakan empat mobil truk dan terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa, dan 13 pria dewasa.
Relokasi ini dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian antara masyarakat Labuhan Haji dan pihak terkait, yaitu International Organization for Migration (IOM) atau Organisasi Migrasi Internasional, serta United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi.
Dalam surat tersebut, masyarakat Labuhan Haji menyatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji berlaku hingga Jumat (1/11/2024). Jika melewati tanggal tersebut, masyarakat akan mengantarkan imigran ke Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.
Sebelumnya, 152 imigran etnis Rohingya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji pada Kamis (24/10). Kapal motor tersebut terombang-ambing di laut selama beberapa hari karena tidak diizinkan merapat ke daratan.
Warga Labuhan Haji Raya, yang meliputi Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Timur, dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, sebelumnya menolak pendaratan para imigran etnis Rohingya. Tokoh masyarakat Labuhan Haji Raya, Hernanda Taher, menyatakan, “Warga Aceh Selatan, khususnya di Labuhan Haji dan sekitarnya, menolak menampung imigran etnis Rohingya.”
Hernanda juga menambahkan, “Di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh seperti di Aceh Barat, banyak persoalan yang terjadi ketika masyarakat setempat menerima imigran.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa penampungan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan hanya bersifat sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. “Paling lambat, mereka akan direlokasi ke Lhokseumawe awal November ini,” kata Meurah.
Pernyataan ini disampaikan Meurah Budiman terkait evakuasi 152 imigran etnis Rohingya ke daratan setelah hampir sepekan mereka terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, karena penolakan terhadap kedatangan mereka.
Meurah menekankan bahwa evakuasi ini dilakukan untuk alasan kemanusiaan dan untuk menyelamatkan mereka.