KPK Awasi Proyek Strategis APBD DIY untuk Cegah Kebocoran Anggaran

: Sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau realisasi proyek strategis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 November 2024 | 15:23 WIB - Redaktur: Untung S - 146


Jakarta, InfoPublik – Dalam upaya mencegah kebocoran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan terhadap realisasi proyek strategis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Maruli Tua, seusai meninjau langsung dua proyek strategis Pemda DIY dengan nilai besar, pada Selasa (5/11/2024).

“KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dalam konteks pencegahan, sehingga tidak ada praktik korupsi, terutama mengingat kedua proyek ini menelan biaya tinggi yang berasal dari APBD DIY Tahun 2024. Harapannya, tidak terjadi kebocoran dalam penggunaan anggaran,” ungkap Maruli.

Di antara proyek strategis yang masuk dalam APBD Pemda DIY adalah rencana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang berlokasi di seberang Balai Prasarana Permukiman Wilayah DIY. Dengan luas tanah mencapai 5.000 meter persegi, Pemda DIY telah menganggarkan biaya pembangunan gedung senilai Rp379 miliar, dengan durasi kontrak selama tiga tahun (2024-2026).

Inspektur Pemda DIY, Muhammad Setiadi, menjelaskan bahwa pembangunan tersebut diperlukan karena gedung lama DPRD termasuk dalam cagar budaya dan bangunan yang dilindungi. Selain itu, lokasi gedung ini berada di kawasan Malioboro yang diproyeksikan untuk mendukung pengembangan daerah wisata DIY.

Muhammad Setiadi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap perencanaan pembangunan. Pada tahun ini, akan dilakukan lelang kepada penyedia jasa konstruksi untuk memulai pembangunan pada tahun 2025.

Selanjutnya, mengenai pembangunan gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD), saat ini konstruksi gedung tersebut masih dalam proses. Proyek pembangunan di tanah seluas 3.000 meter persegi ini diperkirakan menelan biaya hingga Rp75 miliar, dengan pengerjaan yang telah dimulai sejak Desember 2023 dan ditargetkan selesai pada akhir 2024.

Dalam peninjauan, Tim Satgas Korsup KPK menemukan bahwa proses pengerjaan gedung BKD mengalami deviasi minus empat persen (-4%). Maruli pun menegaskan, KPK akan terus mendorong Pemda DIY untuk melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan proyek agar hasilnya menjadi deviasi positif dan selesai tepat waktu.

“Setiap proyek strategis milik daerah harus direncanakan dengan baik hingga terealisasi. Mulai dari proses lelang, pengerjaan, hingga pengawasan, semua harus diperhatikan hingga proyek selesai,” terang Maruli.

Maruli juga mengingatkan agar penyedia jasa konstruksi memastikan bahwa bahan baku utama untuk pembangunan gedung berasal dari pihak yang memiliki legalitas jelas. Sebelumnya, Tim Satgas Korsup KPK menemukan sejumlah tambang galian C ilegal di DIY yang berpotensi memasok hasil galiannya ke berbagai pihak.

Dalam konteks pencegahan, KPK telah memetakan titik rawan terjadinya praktik korupsi, sebagaimana tercermin dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Proyek strategis daerah menjadi salah satu sub indikator dalam fokus area pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK memberikan rekomendasi kepada Pemda DIY untuk melakukan audit berkala, mulai dari tahapan perencanaan, proses pembangunan, hingga setelah proyek selesai.

“Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah DIY harus teliti dalam melakukan probity audit sesuai tahapan. Ini mencakup studi kelayakan dari rencana pembangunan dan apakah konstruksi telah sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pada tahap awal,” tegas Maruli.

Muhammad Setiadi menambahkan bahwa Pemda DIY dan seluruh stakeholder telah berkomitmen untuk bekerja sama. Harapannya, proyek-proyek strategis tersebut dapat memberikan dampak positif bagi daerah.

“Kami dari pengawas bersama BPKP akan terus memantau dan melakukan audit, sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, sesuai spesifikasi, volume, dan tepat waktu,” pungkas Setiadi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:32 WIB
KPK Pantau Sektor Perizinan di DIY: Nilai MCP Terjaga, Implementasi Harus Nyata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:26 WIB
KPK Tinjau Layanan Publik di DIY untuk Cegah Korupsi dan Tingkatkan Transparansi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:31 WIB
KPK Dorong Perempuan Aceh Jadi Agen Antikorupsi dalam Keluarga dan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:29 WIB
KPK Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 08:04 WIB
KPK Perkuat Peran Penyuluh sebagai Ujung Tombak Edukasi Antikorupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB
Membangun Budaya Anti-Korupsi: Desa Sipora Jaya Jadi Percontohan di Sumatera Barat